DPR.RI Setujui jabatan kades 9 tahun Diapresiasi ketua DPC Apdesi kabupaten serang dengan sujud syukur.@MK NEWS.COM.

0
434

DPR RI Setujui Jabatan Kades 9 Tahun Di apresiasi Ketua DPC Apdesi Kabupaten Serang dengan Sujud Syukur.

Jakarta,mediakriminalitas.news.com,- Aksi unjuk rasa, ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di depan Gedung DPR/MPR yang menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun
Akhirnya disetujui, walaupun sebelumnya sempat terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian saat mereka memblokade jalan di depan gedung DPR RI, Selasa, 17/01/2023.

Tuntutan Kepala Desa (Kades) yang meminta DPR RI dan Pemerintah melakukan Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kades akhirnya di setujui oleh Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg). Tuntutan mereka juga di setujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR RI.

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha di kutip dari tvonenews.com, Selasa (17/1/2022).

Lebih lanjut Toha menjelaskan agar UU Desa nomor 6 tahun 2014 bisa di revisi dan masa jabatan Kades bisa di perpanjang menjadi 9 tahun pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah.

“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya.

Diketahui Keputusan DPR RI untuk menyetujui revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 itu usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Sujud syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas dikabulkan dan disetujuinya masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, oleh Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) juga di setujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR RI.” Ungkap
M.Anwar, Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang.

M.Anwar Menambahkan “Ada dua tuntutan yang pertama cabut undang-undang no 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,”

Lanjut M.Anwar, memaparkan untuk pengelolaan Dana Desa (DD) yang saat ini diatur oleh pemerintah pusat agar di kembalikan kewenangannya kepada Desa. Tukasnya.
Rezqi.

WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM…Copyright2023.

Para pengurus jajaran KNPI Kota Depok

OBESERVASI&INVESTIGASI.■■@MK.NEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here