Jakarta, news-kpk.com
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mencancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani yang menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, ditindaklanjuti karena keterangannya dinilai kredibel.
Kamaruddin mengingatkan Reni yang sudah disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri,” ujar Kamaruddin saat dihubungi awak media, Rabu malam (21/12/2022)
Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu, ujar Komaruddin dengan nada tinggi.
Selain itu, Reni juga dianggap telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia oleh Komaruddin.
“Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang,” ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya.
Dia juga mengatakan baru menemukan hal serupa beberapa minggu lalu, di mana ahli berpihak kepada pihak tertentu.
“Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop,” ujarnya lagi
Terkait keterangan Putri Candrawathi yang disebut ahli kredibel, Kamaruddin menjelaskan hasil tes lie detector istri Sambo, hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong.
“Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel,” ujar Komaruddin
“Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah,” kata Kamaruddin dengan kesal.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti.
Hal itu diungkapkan Reni dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan Majelis Hakim, Rabu (21/12/2022).
Setelah melakukan asesmen psikologi terhadap Putri, Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya atau kredibel.
“Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami, kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti,” ujar Reni lagi dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022)
Reni menjabarkan proses penilaian asesmen Putri Candrawathi sehingga didapat kesimpulan keterangan mengenai peristiwa kekerasan seksual di Magelang itu bisa dipercaya.
Reni mengatakan teori psikologi yang diambil dari riset yang dilakukan psikolog Bull dkk di tahun 2004.
Dalam riset tersebut, dijelaskan ada tujuh indikator keterangan bisa disebut kredibel atau tidak.
“Pada keterangan ibu Putri memenuhi ketujuhnya, jadi yang pertama ada detail informasi yang detail cukup kaya informasinya, cukup detail tentang apa yang terjadi,” ujar Reni.
Keterangan Putri mengenai kekerasan seksual di Magelang juga disebut memenuhi unsur kedua yaitu akurasi yang sesuai dengan situasi.
“Kemudian juga diinformasikan oleh pihak yang lain, jadi pada waktu itu dari Ricky Rizal dan Richard Eliezer mengatakan dapat telepon ibu menangis pada saat yang bersesuaian,” tutur Reni.
Masih menurut Reni,
keterangan Putri juga bersesuaian dengan situasi yang disebutkan Susi bahwa pintu kamar Putri sempat dibuka dan ditutup kembali.
“Kemudian ada informasi dari pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timing-nya jika kita coba dalam circumtantial evidence itu saling berkesinambungan, relevan dan konsisten seperti itu,” ujar Reni.
Disebut, Putri Candrawathi juga menceritakan peristiwa kekerasan seksual secara detail dan alur cerita yang tidak terpotong-potong.
“Kemudian juga alur dari apa yang disampaikan bisa dijelaskan secara teoritis termasuk mengenai relasi kuasa di dalam konstruksi