DIDAMPINGI ADVOKAT Warga kampung merah putih temui lurah sukatani menanyakan perihal sulitnya membuat indetitas penduduk depok.•MK.NEWS.COL

0
392

Temui Lurah Sukatani, Warga Kampung Merah Putih Didampingi Advokat Pertanyakan Sulitnya Proses Pembuatan KTP dan KK

Facebook

Depok | MK.NEWS.COM☆ Syarief Nurdin Ketua Paguyuban Warga Kampung Merah Putih, didampingi Kuasa Hukumnya Furqon SH,MH, datangi Kantor Kelurahan Sukatani, Tapos, pada Rabu 7/12/22, dalam rangka mempertanyakan progres status permohonan pembuatan data diri warga terkait pembuatan KTP, dan Kartu Keluarga yang sampai saat ini belum bisa di urus oleh pihak terkait.

Bersama perwakilan beberapa warga, dan Kuasa Hukum Kampung Merah Putih, Syarief Nurdin lakukan pertemuan dengan Lurah Sukatani David.S.Pd.MM bersama Mulyana selaku Ketua LPM membahas terkait hal-hal kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Antara Destinasi dan Harmoni Alam

Perwakilan warga mempertanyakan alasan pihak pemerintah Kota Depok tidak memberikan akses pembuatan data diri warga dengan alasan status tanah yang tidak jelas, hal ini berakibat dalam waktu puluhan tahun warga tak bisa membuat KTP maupun hanya sekedar keterangan Domisili.

“Ya kita kan butuh untuk keperluan anak sekolah, orang sakit, untuk mendapat pelayanan kesehatan, serta hak dan kewajiban sebagai warga depok, terlebih kami sudah puluhan tahun di sini”, ungkap Warga Kampung Merah Putih.

Baca juga:  Komnas Perempuan Mendalami Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi

Kampung Merah Putih yang berada diwilayah Kampung Ciherang, Kelurahan Sukatani, Tapos sendiri telah ditempati sejak tahun 90 an sebagai tanah garapan, dan kini tercatat hampir 350 lebih KK yang mendiami lokasi tanah tersebut.

“Kita bawa semua data yang diminta oleh Kelurahan, dan ini sah. Kalo ada yang mengklaim ini tanahnya silahkan saja, asal memiliki bukti kuat, jangan asal klaim”, tegas Afiliio, Kordinator Warga Kampung Merah Putih.

Baca juga:●di.www.MK.NEWS.COM●nawawi mawong mantau acata di kinasih.depok.

Sementara Furqon.SH.MH selaku Kuasa Hukum Kampung Merah Putih mengatakan, bahwa negara dalam ini Pemerintah Kota Depok harusnya memfasilitasi dan melayani kebutuhan masyarakat terkait pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Kadang warga asing saja begitu mudah menjadi WNI, tapi kenapa justru warga Indonesia sendiri seperti dipersulit?, harusnya tidak begini tapi justru diarahkan biar kami siapkan apa saja kebutuhannya”, ungkap Furqon.(YUDHA.A).MK.NEWS.COM.1970

Foto ilustrasi

PT.MERAH SARI DELIMA CORP.GRAMEDIA 1970.MK.NEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here