Titin : Merokok, Dapat Merugikan Orang Lain Dan Diri Sendiri
Depok.

Kelurahan Leuwi nanggung yang baru 2 hari di jabat oleh Titin Sumarsih SE, selaku Lurah setempat gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di dalam ruangan SMK Madya Depok.
Titin menjelaskan sesuai dengan peraturan daerah ( Perda) nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR). Agar warga khususnya Kp.Leuwinanggung bebas dari asap rokok. Adapun untuk peserta baik dari itu RW, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
“Dengan masalah kesehatan yang memang harus kita perhatikan untuk materi ini, memang banyak yang namanya perokok- perokok yang mengganggu kesehatan. Untuk kedepannya adanya kegiatan tersebut untuk mengurangi perokok-perokok yang aktif. Karena merokok bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.” Bebernya.
Masih Titin untuk nara sumber kita datangkan dari UPTD Puskesmas Kecamatan Tapos untuk KTR tersebut. Tujuan dari kegiatan KTR ini untuk mengurangi perokok-perokok aktif dan untuk lebih sehat lagi khususnya warga Leuwi nanggung.”Ujarnya.
“Harapan kedepannya tidak ada lagi warga yang melanggar Perda Kota Depok, nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Khususnya di Sekolah-sekolah, Rumah Ibadah, dan tempat yang ada larangan merokok, agar warga lebih sehat lagi jauh dari asap rokok tersebut.”Tutup Titin.

(RED/NW)
EDITOR : JM. A
COPYRIGHT2022
Www.Mediakriminalitas.News.Com.Copyright2022.