DEPOK, MK – Lurah Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Soleh, saat dikonfirmasi terkait penggrebekan pabrik obat ilegal di wilayahnya, selalu berusaha berkelit dari pertanyaan awak media. Soleh menjawab tak tahu. Bahkan dia mengarahkan agar bertanya kepada RT/RW di lokasi pabrik obat ilegal tersebut.
Hal itu terkesan, bahwa Lurah Tapos Soleh selaku pejabat daerah setempat tak dapat mengatur dan melempar tanggungjawab kepada RT/RW setempat. Padahal lokasi pabrik ilegal yang digrebek Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian letaknya tak jauh dengan Kantor Kelurahan Tapos.
“Soal penggrebekan pabrik ilegal itu, saya tidak mengetahuinya. Setahu saya pabrik itu memproduksi handsanitizer dan baru berproduksi selama 1 (satu) tahun. Kalau mau lebih jelasnya lagi, tanyakan aja ke RT/RW setempat,” kata Soleh di ruang kerjanya, Kamis (10/11/22).
Akan tetapi, saat ditanya lebih lanjut mengenai perijinan pabrik ilegal tersebut, Soleh mengungkapkan, pabrik itu tak berijin. Dan lagi-lagi, Soleh mengarahkan agar menegaskan kepada RT/RW setempat lokasi pabrik ilegal tersebut.
Terpisah, Ketua RW.13 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Wawan, saat ditemui mengatakan, dirinya mengetahui bahwa pabrik itu ilegal baru 1 (satu) bulan ini karena diduga telah memproduksi obat palsu.
“Saya mengetahui hal ini dari mulut ke mulut dikarenakan, saya menjabat sebagai RW disini baru selama 2 (dua) bulan. RW sebelumnya, yakni Pa Ali Sanusi,” beber Wawan.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar gudang senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) berkedok pabrik sabun di Jalan Damai RT.02/RW.13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11) lalu.
Penyitaan dipimpin oleh dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, M.P.C. didampingi Badan Deputi IV Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho, Sik, SH, MH.
Dalam rilis yang diterima, BPOM menyatakan, bahwa CV. Samudra Schemicha adalah gudang yang membuat sabun dan bahan untuk mencuci kendaraan yang ternyata disalahgunakan untuk membuat obat oplosan.
CV. Samudra Schemica merupakan pendistribusi bahan pembuat obat yang tidak berijin. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, didapati sebanyak 40 drum bahan pembuat obat dan ratusan karung bahan obat oplosan.
Sedangkan pemilik gudang obat oplosan itu adalah Endis (45), pada saat dilakukan penggrebekan telah melarikan diri. Dan giat ini, disaksikan oleh Danramil 06 Cimanggis Letkol Kav. Imam P.
(RED/NW/Team Media Kriminalitas.news)
EDITOR : JM. A
COPYRIGHT2022.