Lensaperistiwa.com
Bersama Menyimak Peristiwa

PT. MKA Diduga Sandera Pengemudi 12 Hari Diberi Makan 6 Kali
PT. Manggala Kiat Ananda (MKA) diduga melakukan penyanderaan terhadap salah seorang pengemudinya selama dua belas (12) hari di pos keamanan Jl. Narogong pangkalan 14, Cilengsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Penyanderaan yang dilakukan oleh pihak manajemen dari salah satu perusahaan transportasi terbesar di Indonesia tersebut tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan, pasalanya, selama 12 hari masa penyanderaan hanya diberi jatah makan sebanyak enam kali yang terdiri dari nasi seadanya diselingi dengan ketoprak.
Drama penyanderaan yang dilakukan oleh manajemen PT. MKA terhadap pengemudi bernama Sanukri sejak Senin, tanggal 17 Oktober 2022 tersebut berakhir pada Jumat (28/10/2022) malam lalu karena dilepas oleh petugas Kepolsian dari Polsek Cilengsi yang mendatangi lokasi penyanderaan setelah mendapatkan laporan dari Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) bersama beberapa awak media.
Kepada awak media, Ketua Umum MAPHP menyatakan terpaksa meminta bantuan Polisi karena petugas kemanan tidak menginjinkan Sanukri untuk meninggalkan lokasi tanpa perintah dari pihak manajemen dengan mangatakan “bisa kehilangan pekerjaan nanti saya pak,” ujarnya.
Kepada awak media usai diijinkan pulanga Sanukri berceritera, “selama dua belas hari di sini, saya hanya dikasi makan enam kali, kadang nasi dengan lauk seadanya, kadang di kasi ketoprak. Itupun menurut sekuriti yang ngasi, makanan itu dibeli menggunangkan uang pribadinya, bukan dari pihak manajemen. Hari ini bang ….. sudah jam segini, saya belum dapat makan sama sekali,” ujar Sanukri mengadu.
Menurut Sanukri, dirinya ditahan karena dituduh telah menjual sebagian barang yang dibawanya dari Bali menggunakan truk Termoking milik PT. MKA oleh Biro Hukum PT. MKA dikarenakan muatan ikan yang dibawanya dari Bali tersebut berkurang sekitar tujuh ratus kilogram setelah di bongkar oleh karyawan PT. PAHALA Cikarang, dan penahanan dilakukan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.
“Saya mengakui bahwa saya lalai karena saat barang dimuat, saya tidak ikut menimbang, demikian juga saat ditutup dan disegel pun saya tidak diajak untuk menyaksikan.
Waktu di PT Pahala, jam sepuluh (22.00 WIB-red) malam, pihak Gudang bilang bongkarnya besok, jadi saya tidur di mobil bang. Tapi sekitar jam sebelas malam (23.00 WIB-red) saya dibangunin sama karyawan PT. Pahala disuruh buka gembok, katanya mau ambil sempel dulu. Karena saya ngantuk, saya buka gemboknya langsung pergi tidur lagi, jadi saya ngak tau berapa jumla sample yang diambil malam itu, karena pada waktu akan memasang Kembali gemboknya saya ngak dibangunin, mereka sendiri yang pasang gemboknya dan memasang kebali segenya menggunkan segel perusahaan mereka bang, tau – tau setelah bongkar, katanya barang nyusut sampai 700 kilogram bang.
Saya bersedia untuk mengganti kerugian dengan cara mencicil, tapi Biro Hukum nuduh saya yang menjual muatannya lalu nyuruh saya untuk membuat surat pengakuan telah menjual barang, ya .. saya ngak mau bang, saya rela diproses secara hukum karena saya memang ngak merasa menjual ikannya.
Saya pernah di bawa ke Polsek Bantar Gebang untuk dipriksa karena katanya pihak manajemen sudah membuat laporan ke Polsek Bantar Gebang, saya pernah diperiksa (BAP) di sana tapi saya belum pernah tandatangan, janinya hari Senin selesai, tapi ini mau ketemu Senin lagi belum ada penjelasan,” terang Sanukri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. MKA belum bersedia untuk memberikan keterangan juga tidak bersedia untuk menerima surat klarifikasi dari MAPHP. @ GILANG/NUEL/@MK.NEWS…..COM/NAWAWI /BUDI.MK
