MK.NEWS.COM.
Berita
Catat! Ini Syarat dan Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok
Nawawi Mawong…@www.media MK.NEWS.COM
@MK.NEWS.COM(Jakarta) – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar program “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.” Masyarakat bisa bebas denda pajak kendaraan bermotor hingga diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok 1, Dadi Darmadi mengatakan program tersebut berlangsung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Pembayaran PKB bisa dilakukan di seluruh Samsat Provinsi Jawa Barat.
“Program pemutihan berlaku di Provinsi Jawa Barat. Tentunya harus kendaraan yang terdaftar di Samsat Provinsi Jawa Barat, otomatis pemiliknya pasti ber-KTP Jawa Barat,” papar Dadi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (26/6/2022).
Baca juga:
Asyik! Ada Pemutihan Pajak-Diskon Bea Balik Nama Kendaraan di Depok
Program ini menawarkan sederet keuntungan, di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Selain itu, ada pula diskon pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-1.
“Lokasi di tempat pembayaran PKB seperti biasa di seluruh Samsat Jawa Barat. Bisa di seluruh outlet (termasuk mal) untuk pembuatan pajak tahunan. Sedangkan yang 5 tahunan tetap di induk (Samsat) karena harus uji fisik kendaraan,” terang Dadi.
Baca juga:
Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia Pajak, Pelat Nomor ‘Kedaluwarsa’
Nantinya, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo dalam periode tersebut akan mendapat rangkaian diskon. Berikut ini rinciannya:
-Pembayaran pajak kendaraan 1 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 2%
-Pembayaran pajak kendaraan 2 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 4%
-Pembayaran pajak kendaraan 3 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 6%
-Pembayaran pajak kendaraan 4-5 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 8%
-Pembayaran pajak kendaraan 6 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 10%
Baca juga:
Petugas Gabungan Razia Pajak di Depok, 200 Kendaraan Terjaring Operasi
Dikatakan Dadi, persyaratan mengikuti program ini sama seperti proses pembuatan PKB atau BBNKB pada umumnya. Adapun persyaratan umum bebas denda PKB, yakni menyertakan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terkahir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Persyaratan khusus pajak 5 tahunan:
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
– Bukti hasil cek fisik (untuk pajak 5 tahunan atau penertiban STNK)
– BPKB Asli (untuk pajak 5 tahunan atau penertiban STNK)
Berikut mekanisme pembayaran yang perlu diperhatikan masyarakat:
Langkah pertama bagi wajib pajak
• Melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau Penertiban STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
• Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
Langkah kedua oleh Petugas :
• Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ
• Melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau Penertiban STNK)
dan TNKB melalui pencetakan NPPKB
Langkah ketiga bagi wajib pajak:
• Melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKB di Loket Pembayaran
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan