Izin Perumahan Terkekang, Insentif PPN Terasa Hambar
MK.NEWS.COM@ Sudah tiga bulan lamanya, Amelia (35 tahun) tak sabar menunggu akad kredit rumah idamannya di kota BOGOR JONGGOL/JAWA BARAT
Amelia tak bisa melanjutkan kredit karena pengembang perumahan tak bisa memenuhi salah satu syarat dari perbankan, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski kelengkapan administrasi sudah terpenuhi termasuk uang muka, Amelia tak bisa melakukan akad kredit dengan salah satu bank swasta karena pengembang rumah tersebut belum mengantongi izin PBG. Setiap bertanya ke pengembangnya, Aparatur Sipil negara (ASN) tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti.
“Pengembang bilang kesulitan dalam proses pengurusan PBG. Sementara syarat izin PBG harus ada untuk syarat kredit dari perbankannya,” kata Amelia gusar Kepada team mediakriminalitas news.com.baru baru ini dirumah orang tuanya di suka sirna jonggol.
Hal ini harusnya kita sebagai konsumen harus teliti.ujar orang tua beliau bersama MK.NEWS.COM Dikediamannya.
(Red/jimmy.A.@MK.NEWS….COM.
COPYRIGHT.2022.
WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.
PT.MERAH DELIMA GRAMEDIA.CORP.JURNALIST.@COPYRIGHT.2022.