TINDAK TEGAS PUNGLI DAN MANIPULASI YANG TERJADI DINEGERI INI UNGKAP ALI PUTRA LSM KOTA DEPOK.@MK.NEWS.COM.

0
631

MK.NEWS.COM@Depok: Pakar Hukum UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta menyoroti dugaan pungli, gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Sawangan Dinas PUPR Kota Depok.

Belajar dari banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap yang mejerat para pejabat publik belum lama ini, institusi dan lembaga penegak hukum, mestinya mampu mengungkap kasus ini.

Pelanggaran yang mungkin terjadi di UPT 1 Sawangan Depok ini bisa mulai dari yang menyangkut administrasi yang berkaitan dengan SBU hingga menjurus ke praktik pungli atau gratifikasi untuk melanggengkan seorang kontraktor bisa mendapat kegiatan.

Tentu ada batasan-batasan mana pelangaran yang bisa ditolelir dan mana pelanggarang yang bisa menimbulkan kerugian. Telebih untuk seorang kontraktor kegiatan penunjukan langsung (PL) PPK sepenuhnya yang memiliki kendali.

“Disini rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung kepada praktek gratifikasi, pungli bahkan korupsi. Kontraktor diminta untuk membayar sejumlah uang agar diberi kegiatan. Faktornya macam-macam, ada karena hubungan emosional, titipan atau ada syarat yang kurang lengkap,” kata Gandjar saat ditemui MK.NEWS.COM di Universitas Indonesia, Kampus Depok, Jumat (20/05@22)MK.NEWS.COM

Pertanyaannya, lanjut Gandjar apakah hal ini bisa dibuktikan? Pada prinsipnya tidak ada yang mudah dibuktikan, tapi sebaliknya tidak ada yang tidak bisa dibuktikan. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama. Melalui UU No 30 tahun 2002 negara hadir untuk memberantas ini melalui KPK.

“KPK dengan semua sumberdaya teknologinya kalau didedikasikan untuk membongkar ini pasti bisa. Karena yang dirugikan dari praktek pungli atau korupsi oleh pejabat publik tersebut adalah masyarakat,” tambahnya.

Oleh sebab itu, dirinya beranggapan sudah waktunya KPK turun dan membongkar semua proses PL dan lelang di ULP yang berlangsung tahun ini dan 5 tahun sebelumnya.

Permainan Lelang di BLP

Seperti di ketahui, Badan Layanan Pengadaan (BLP) Depok sejak dua hari yang lalu, Rabu (26/09) mengundang puluhan kontraktor pemenang lelang paket proyek PUPR untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas (verifikasi).

Saat verifikasi, kontraktor wajib membawa serta semua orang didaftarkan sebagai pemegang Sertifikat Keterangan ahli (SKA) dan Sertifikat Keterangan Keterampilan (SKT) hadir ke BLP Depok.

Informasi yang berhasil dihimpun MK.NEWS.COM.dilokasi sekitar BLP Depok, bahwa beberapa ahli yang dihadirkan pada saat verifikasi berkas adalah tenaga ahli bodong. Sebab kuat dugaan keahlian yang terdapat didalam sertifikat itu tidak sesuai dengan keahlian orang itu sendiri.

“Itu cuman formalitas aja tenaga ahli itu. Mereka datang hadir pada saat verifikasi berkas, hanya untuk foto aja. Tapi pada kenyataannya, mana ada mereka dilapangan pada saat kerjaan digelar. Kalau ngga percaya cek aja ke proyek-proyek yang sedang berjalan sekarang,” ujar salah seorang kontraktor yang enggan menyebutkan namanya dilokasi.

Terpisah, Kepala UPT 1 Sawangan Dea membantah semua tudingan tersebut diatas. Hal ini sangat disayangkan harusnya tepat dan akurat data data tersangka jadi beliau tidak bisa memungkiri lagi kasus ini ujar aliputra TEGAS DAN AKURAT bukti bukti otentik.

“Ngga bener itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi (MK.NEWS.COM @ali putra)

www.mediakriminalitas@GMAIL.com.

KOMENTAR

 

Alo putra mk.news.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here