PENYAMPAIAN PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK FRAKSI GERINDRA TERHADAP 6 RANCANGAN PERATURAN KOTA DEPOK

0
337

Depok

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

Hasil penyampaian Paripurna Kota Depok Fraksi Gerindra terhadap 6 Rancangan Peraturan Kota Depok,  pada hari kamis tanggal 31/3/2022 secara virtual di gedung Dprd Kota Depok Jawa Barat.

Kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih atas
kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menghaturkan
Pandangan Umum Fraksi Gerindra ke hadapan Rapat Paripurna
yang sangat Kami Hormati ini, dalam rangka menanggapi,
penghantaran 6 raperda Kota Depok oleh Pemerintah Kota Depok, pada rapat Paripurna sebelumnya.

Kami dari Fraksi Gerindra, melihat terdapat beberapa catatan, yang
akan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, untuk
itulah kami menyampaikan beberapa CATATAN mengenai ke 6
Rancangan Peraturan Daerah tersebut Yaitu :
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK DALAM
BENTUK BARANG KEPADA PT. TIRTA ASASTA DEPOK (PERSERODA)
Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk
mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota
Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau
penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku
penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar 519 milyar lebih.
Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai
perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada
seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif
sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat
memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang
dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya
tingkat kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi
pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selanjutnya
implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan
terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta
Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan
air bersih di Kota Depok.
Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat
dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah
,milik masyarakat kota Depok
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN
2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi
dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat
dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagi
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah
pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi. Hal
tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air
tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun terdapat masalah yang memerlukan penjelasan dari pihak
Pemerintah Kota Depok, yaitu pada Pembacaan sambutan
Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan “Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”

Begitupun dalam surat yang disampaikan oleh Walikota Depok
kepada Sekretariat mencantumkan “Rancangan Peraturan Daerah
Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”
Sementara dalam berkas Rancangan Peraturan Daerah dan
EXECUTIVE SUMMARY disampaikan “Rancangan Peraturan Daerah
Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok.Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah”.

Sehingga Kami meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda
Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012
atau Perda No 10 tahun 2013 , hal ini menjadi penting karena
berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PERLINDUNGAN POHON
Aspek Pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah
bagian dari program pembagunan nasional yang menitik beratkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.

Perubahan lingkungan terjadi diakibatkan tidak seimbangnya lagi
susunan organik atau kehidupan yang ada. Pohon merupakan suatu
pondasi alam yang menyediakan dan mengendalikan berbagai
kebutuhan manusia, seperti menjaga kualitas udara agar tetap baik
ketika dihirup oleh manusia, menjaga air dalam tanah.

Indonesia sebagai negara warga Dunia telah berpartisipasi dalam
Persetujuan Paris pada 22 April 2016 dan meratifikasinya menjadi
Undang-undang No16 Tahun 2016.
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental
untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara
dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk
periode 2020-2030.
Sehingga perlindungan terhadap Pohon di wilayah kota Depok
menjadi penting, karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui
sinergi masyarakat dan pemerintah.
Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, akhirnya pohon yang sudah rawan tumbang, didiamkan saja, untuk itu Pemerintah kota harus cepat
langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang
menjadi korbannya.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN
2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR
05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Transformasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil semakin cepat, seiring dengan peradaban umat manusia saat ini
telah memasuki era masyarakat informasi (Information Society),
dimana teknologi informasi telah menjadi jalan baru untuk mencapai tujuan dan cita-cita dalam berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektifitas, dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.

Kependudukan dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Administrasi Kependudukan, telah memberikan pedoman, dan mengatur secara teknis tata cara pelayanan administrasi.
kependudukan, sehingga pengaturan teknis terkait penyelenggaran
administrasi kependudukan di daerah tidak diperlukan lagi, maka Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang teknis tata cara administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dan perlu dicabut, agar terjadi sinergi dan harmonisasi dengan peraturan yang berada diatasnya.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Bahwa dalam penyusunannya, raperda ini harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait lainnya Pembinaan terhadap Jasa Konstruksi harus meliputi pembinaan, penyedia jasa, pengguna jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan
kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Terlebih, Raperda ini harus berfokus pada perlindungan terhadap
masyarakat sebagai pengguna, serta pengawasan yang harus terus
menerus dilakukan pada Perusahaan penyedia Jasa Konstruksi
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN
WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Bahwa pada dasarnya Pembentukan dana cadangan untuk
pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 adalah hal
yang cukup wajar, sesuai definisinya, Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, hal Pertama yang harus
diketahui adalah berapa biaya / Dana yang dibutuhkan untuk
pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024, karena tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh Perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang, kemudian
baru dilihat apakah dalam 1 (satu) tahun anggaran perhitungan dana tersebut tidak dapat dipenuhi, apabila diperhitungkan tidak bisa baru dibuat Dana cadangan dari anggaran tahun sebelumnya.

Jadi sebelum ditentukan jumlah Dana cadangan, Pemerintah Kota
harus berkoordinasi dan berkolaborasi baik dengan DPRD Kota
Depok, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, Pihak Kepolisian dan
lainnya sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada Depok tahun 2024. Lebih jauh lagi sebagai dana yang bersifat diam atau tidak
dipergunakan dalam waktu singkat, dimana sumber dana ini berasal
dari Masyarakat Kota Depok, ada baiknya dibahas Kembali tentang penempatan dana dalam portfolio dengan resiko rendah, karena
serendah rendahnya resiko tetap lebih aman bila disimpan dan tidak dipergunakan, terlebih hal ini juga dapat menghindari
penggunaan dana yang tidak semestinya.
SIDANG PARIPURNA YANG KAMI HORMATI
Kami dari Fraksi Gerindra berharap agar para anggota Pansus,
dapat bekerja secara maksimal dan kami yakin bahwa utusan Fraksi
Gerindra pada setiap pansus raperda ini akan bekerja keras dan bekerja cerdas, demi kepentingan masyarakat kota Depok.
Niat kami, semata – mata hanya untuk kepentingan masyarakat
Depok, apapun catatan yang kami berikan, pandanglah sebagai
niat baik kami untuk menciptakan Peraturan Daerah yang baik dan
bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat kota Depok.

Bahwa dalam pembahasan ke 6 Raperda ini mungkin terdapat
silang pendapat, namun seperti pernyataan Bapak Prabowo
Subianto :
“Setiap perbedaan pendapat atau pertentangan politik hendaknya
diselesaikan secara musyawarah dan damai”
HADIRIN YANG KAMI HORMATI,
Demikianlah kami ahiri Pandangan Umum fraksi Gerindra terhadap 6
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, dengan doa dan
harapan Semoga ALLAH SWT MERIDHOI DAN MELIMPAHKAN
BERKATNYA BAGI KITA SEMUA.
Tak ada gading yang Tak retak, tak ada Manusia yang Sempurna,
apabila terdapat kesalahan, dan kehilapan kami Haturkan
Permohonan Maaf, atas Perhatian dan kesabarannya kami panjatkan terima kasih
yang setinggi-tingginya.

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

(RED/NW)

EDITOR : JIMY A

COPYRIGHT2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here