TAK CUKUP BUKTI KASUS NURHAYATI KABAGRESKRIM MENGHENTIKAN PENYELIDIKAN( SP.3) TERHADAP NURHAYATI tidak ada bukti yang kuat dalam kasus ini..@

0
861

JAKARTA, MK.NEWS.COM – Kepala Bareskrim Polr Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Diketahui, Nurhayati merupakan mantan bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi.

Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus kepada wartawan mediakriminalitasnews.com. seperti dilansir dari MK.NEWS.COM. Sabtu (26/2/2022).

Video Rekomendasi

Baca juga: Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes Citemu Cirebon

Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas Agus.

Untuk diketahui, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Baca juga: Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

 

Kasus itu membuat banyak pihak keberatan. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman Selanjutnya
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution…
Halaman
12Show All
Lihat Nasional Selengkapnya
Artikel Terkait
Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
LPSK Dalami Kebutuhan Perlindungan untuk Nurhayati
LPSK Dalami Kebutuhan Perlindungan untuk Nurhayati
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades, Kemendagri Hormati Proses Hukum
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades, Kemendagri Hormati Proses Hukum
Besok, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi
Bareskrim Akan Koordinasi untuk Tentukan Nasib Nurhayati yang Malah Jadi Tersangka Setelah Laporkan Korupsi
Video Pilihan

TAG:
KabareskrimPolres Cirebonkasus nurhayatinurhayati Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
LPSK Dalami Kebutuhan Perlindungan untuk Nurhayati
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades, Kemendagri Hormati Proses Hukum
Besok, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi
Bareskrim Akan Koordinasi untuk Tentukan Nasib Nurhayati yang Malah Jadi Tersangka Setelah Laporkan Korupsi


TERPOPULER
1
Saat PAN, PKB, dan Golkar Satu Suara Soal Perpanjangan Jabatan Presiden…
Dibaca 11743 kali
2
3 Ketum Koalisi Jokowi Bicara Perpanjangan Kekuasaan 3 Hari Berturut-turut, Suarakan Siapa?
Dibaca 10513 kali
3
Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3
Dibaca 8098 kali

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here