DEPOK/@MK.NEWS.COM…@Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XIX/2021
Tanggal 11 Januari 2022.
1) MK menegaskan bahwa Polri terikat pada pedoman hidup Tri Brata dan Catur Prasatya, UU Polri, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan, Peraturan Polri, SOP, KEPP, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
2) MK menegaskan Polri berwenang memberhentikan seseorang yang dicurigai dan memeriksa identitas seseorang. Kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa dan/atau untuk mencegah kejahatan.
3) MK menegaskan bahwa Polri boleh menanyangkan aktivitas/patrolinya/atau aktivitas lainnya (patroli malam dan/atau patroli lalu lintas untuk pencegahan kejahatan dan/atau menjaga keamanan dan/atau penegakan hukum) melalui media massa/TV/Sosmed. Namun Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa baik Polisi maupun media diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) MK menegaskan Patroli Polisi dimalam hari dengan memeriksa/menanyakan identitas seseorang yang dicurigai, sesungguhnya akan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
5) MK menegaskan Polri perlu selalu menjunjung tinggi prinsip due proses of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah (praduga tak bersalah harus selalu diterapkan) dan penghormatan HAM,
6) MK mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan HAM yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya.
(BIDHUMAS/POLRI.@MK.NE)(WS.COM)
Jimmy.andrean.copyright22
2022/9/2…2022.
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM..@copyright2022.