POTRET KEBIJAKAN HUKUM YANG MEMBINGUNGKAN POLRES PANDEGLANG DAN KEJAKSAAN NEGERI PANDEGLANG.BANTEN…@..@

0
462

Pandeglang, mediakriminalitasnews.com.@– Seorang ibu rumah tangga berinisial M .ibu rumah tangga disel oleh kejaksaan Negri pandeglang,pada hari senin tgl 6 desember 2021 polres pandeglang unit 1 krimum polres pandeglang melimpahkan P21 kekejaksaan Negri pandeglang berikut dengan TSK atas nama M.
Kasus yang menjerat M adalah terkait laporan PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE,LP No.221/VIII/2020/Banten/polres pandeglang,Tgl 24 Agustus 2020,terkait perjanjian keridit No,0050012003.tentang hutang piutang
Kemudian ditangani oleh penyidik unit 1 krimum polres pandeglang,dan pada Tgl 19 April 2021 Dibitur PT.PRO CAR INDONESIA FINANCE,ditetapkan sebagai tersangka,dan pada hari senin Tgl 6 desember 2021 penyidik unit 1 krimum polres pandeglang melimpahkan TSK ke kejaksaan Negri pandeglang dan saat ini TSK sudah di tahan oleh ke jaksaan Negri pandeglang,

Pada Tanggal 8 Desember 2021 suami TSK mengadu ke kantor hukum Ujang Kosasi .SH yang beralamat di perum Gren Soetta Asri jl.by pas kota rangkas bitung,

Berdasarkan keterangan keluarga TSK selama proses pemanggilan TSK kopratif memberikan keterangan2 ,terkait dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia,

Menurut pandangan hukum ujang kosasih ini ranah keperdataan seharus,nya

polisi pada saat menerima laporan dari Finance mengarahkan ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang sudah dibentuk oleh pemerintah disetiap kota dan ksbupaten di seluruh indonesia,karena hanya badan itu lah yg berwenang menyelesaikan sengketa konsumen,lebih lanjut Advokat Ujang kosasih sh.menerangkan seharusnya penyidik polres pandeglang dan JPU kejaksaan Negri pandeglang bersikap bijak dan tidak menerapkan peraturan yg tidak Resfonsif,yg cendrung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Asas lex specialis deogat legi generalis memilik arti penting utk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa,

Advokat Ujang kosasih yg juga pengiat Lembaga perlindungan konsumen Republik indonesia dan Yaperma,akan berjuang membela hak2 hukum Tsk karena menurut,y kasus yg di alami dibitur tidak seharus,y masuk pidana kerna perjanjian pokoknya adalah jelas tentang hutang piutang,
Ujang kosasih menyayangkan penyidik unit 1 krimum polres pandeglang yg patut diduga tidak memahami hukum yg bersipat khusus atau lex sepsialis. (RED/BOIM.MK.NEWS.COM)…………COPYRIGHT2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here