Bekasi, (MK.NEWS.COM) Perkara perseturuan antar keluarga nenek Rodiah asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang dilaporkan ke 5 anaknya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan tanah waris masih dalam tahap mediasi. Pihak Kepolisian belum menindak lanjuti kasus tersebut, Polisi masih memilih jalan mediasi dan klarifikasi antara keduanya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Pada sebelumnya Polisi beserta Kepala Desa Sindang Mulya serta Tokoh Masyarakat berupaya memediasikan antar kedua pihak, tapi upaya itu gagal pasalnya kelima anak tersebut tidak mau menemui ibu kandungnya sendiri. Namun pihak Kepolisian beserta Kepala Desa dan Tokoh Ulama atau masyarakat tetap akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Tokoh Ulama atau masyarakat Jamalludin yang ikut dalam mediasi tersebut mengatakan, “Proses mediasi awalnya mau dilakukan dipolsek Cibarusah, tapi kelima anaknya ingin mediasi dilakukan dirumah ibunya yaitu Rodiah, namun setelah kami semua datang dan menunggu kelima anaknya malah tidak datang,” katanya.
“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran kelima anak tersebut, padahal kami menilai permasalahan terjadi cuma karena kesalah fahaman saja. kami semua akan terus berupaya mendamaikan kedua belah pihak, mudah-mudahan keduanya dapat kembali rukun dan mengakhiri kesalah fahaman ini,” ujarnya. Rabu, 08/12/2021.
Diberitakan sebelumnya seorang ibu bernama Rodiah (72) asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dilaporkan oleh ke lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas tuduhan penggelapan tanah waris, dengan diantar ketiga anaknya yang lain ibu delapan anak itu sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada hari Sabtu, (04/12/21) lalu.
Namun pihak kepolisian akan menempuh jalan kekeluargaan untuk mendamaikan kedua belah pihak. (RED/BUDI) (IRAWAN)..MK.NEWS.COM…copyright..2021.