Depok
Dalam penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN 13 ) tahun ajaran 2021 – 2022 diduga serat penyimpangan dari Permendikbud.
Dari pantauan Media Kriminalitas News.Com ada diduga dari pihak sekolah memungut untuk pengisian pormulir daftar ulang persiswa sekitaran Rp 3 juta ( tiga juta rupiah ) agar bisa diterima di SMAN 13 Kota Depok.
Ditempat terpisah saat ditemui ketua LSM GPKN Soleh menurut hal ini sudah melanggar aturan yang dikeluarkan dari kementrian pendidikan RI,dan kami akan sikapi lanjutkan ke ombudsman atau pihak yang berwenang tegas ketua umum.
Saat berita dimuat pihak Sekolah belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi”Tutup Soleh Ke Media Kriminalitas News.Com
(RED/NW)
EDITOR : JM
COPYRIGHT 2021