Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara secara terbatas pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.
Dalam SE yang di tebitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Walikota (Perwal),Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
Adapun isi dari surat edaran ini terkait pemberhentian PTMT sebagai berikut: Memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid 19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, dengan ini disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT sebagai berikut : 1. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali setiap penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT. 2. Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoran Mas.Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh Satuan Pendidikan diluar Wilayah Kecamatan Pancoranmas. 4. Waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021.5. Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.
Di tempat yang berbeda Sri. Agustin selaku guru kurikulum Sekolah Mi Al – Hidayah Sukatani menjelaskan, peraturan tentang beredarnya ketentuan PTMT di wilayah Pancoran Mas Depok,. sesuatu pembelajaran untuk sekolah di Depok, agar memperhatikan peraturan yang di terbitkan Walikota Depok (Perwal).
Sri. juga menegaskan tentang 3M, di Sekolah Mi Al – Hidayah SukataniĀ Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Kita perlu terusĀ untuk menjalankan 3M sebagai Protokol Kesehatan selama pandemi Covid 19 untuk mencegah penularan”Tutup Sri. Ke Media Kriminalitas News.Com.
(RED/NAWAWI)
EDITOR : NW. JM
COPYRIGHT 2021