BELA NASABAH YANG MERASA DITIPU PIHAK PERUMAHAN SEPATAN GRANDE KOK MALAH PENGACARA NYA DIPERIKSA POLISI ADA APA DENGAN POLSEK MAUK TANGGERANG BANTEN…@

0
318

 

Bela Client Yang Merasa Ditipu Pihak Perumahan Sepatan Grande, Pengacara L Diperiksa Polisi Ada Apa Dengan Polsek Mauk Tangerang Banten?

MK.NEWS.COM..@ | Tangerang, Banten – Advokat/Pengacara adalah sebuah profesi yang Legal di Negara Indonesia untuk mendampingi seseorang mendapatkan keadilan hukum dan Advokat/Pengacara secara tegas dalam Undang-undang Advokat juga sebagai seorang ‘Penegak Hukum’ yang sama kedudukannya dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim serta memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu, UU Advokat dimana UU ini berisikan salah satunya adalah perlindungan untuk seorang Advokat/Pengacara bahwa dalam menjalani profesinya tidak dapat dipidana.

Sungguh masih terasa rancu penegakan hukum di negara Indonesia, dalam menerapkan undang-undang terkadang, karena adanya unsur lain bisa mengabaikan undang-undang yang jelas-jelas lex specialis terhadap KUHP tetapi, tetap terkesan memaksakan untuk menggunakan KUHP.

Terkadang seringkali juga dalam suatu kasus yang sama dan untuk mengaburkan pandangan masyarakat, kasus/perkara besar dialihkan dengan tidak sigapnya anggota kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sedangkan, kasus yang kecil bahkan terkesan mengada-ada dengan sigapnya proses disikapi dengan memanggil pihak terlapor.

Hal ini dapat dicontohkan dengan kasus yang dialami seorang Advokat/Pengacara “L”. Pengacara muda profesional yang sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat Tangerang dan sekitarnya serta hampir di seluruh NKRI, yang memiliki segudang kegiatan dan banyak menangani perkara Pidana dan Perdata, dalam satu perkara yang hingga kini ditanganinya yaitu pendampingan client yang merupakan konsumen Perumahan Sepatan Grande, berlokasi di Mauk, Tangerang Banten, diduga menjadi korban kriminalisasi dilaporkan oleh, oknum pegawai perumahan tersebut ke Polsek Mauk dengan laporan penganiayaan yang jelas-jelas nyata penganiayaan tersebut tak pernah ada dan terkesan ingin membuyarkan konsentrasi Advokat “L” dalam menegakkan hukum untuk clientnya mendapatkan Haknya dari perumahan Sepatan Grande.

Kasus yang berawal dari bolak-baliknya Advokat “L” bersama clientnya ke kantor perumahan Sepatan Grande untuk menanyakan, pengembalian uang clientnya yang telah membayar lunas atau membeli cash 1 unit rumah di Perumahan tersebut ternyata rumahnya tak pernah kunjung selesai tetapi sudah sekian lama ditagih pihak perumahan selalu menghindar bahkan, oknum pegawai perumahan yang melaporkan Advokat “L” ke Polsek Mauk selalu memancing emosi dan merendahkan serta menghina martabat profesi pengacara terhadap Advokat “L” setiap didatangi ke kantor perumahan bersama client dari Advokat “L” dan terjadilah pelaporan dari oknum pegawai tersebut ke Polsek Mauk terhadap Advokat “L” dengan laporan penganiayaan yang jelas-jelas tak pernah ada tapi diterima laporannya oleh pihak Polsek Mauk sedangkan, penghinaan profesi pengacara dan pribadi yang diterima Advokat “L” dari oknum pegawai tersebut dengan besar hati tak pernah dilaporkan balik oleh Advokat “L”.

Dalam UU Advokat, yang merupakan UU Lex specialist terhadap KUHP, dikatakan bahwa, ‘dalam menjalankan tugas seorang Advokat tak dapat dipidana,’ terkesan diabaikan dan memaksakan untuk menggunakan KUHP. Kasus yang terkesan mengada-ada ini anehnya, sigap disikapi oleh Polsek Mauk dengan melakukan pemanggilan terhadap Advokat “L” yang akan di periksa di Polsek Mauk pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021. Sebagai terlapor atas laporan dari oknum Pegawai perumahan Sepatan Grande.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa, Advokat “L” bersama clientnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perumahan Sepatan Grande kepada clientnya ke Polres Tangerang Kota yang ternyata, pada saat membuka laporan kepolisian diberitahu oleh pihak penyidik polres Tangerang Kota laporan Advokat “L” digabung dengan laporan yang sama dari ratusan konsumen Sepatan Grande. Luar biasa ternyata sudah ratusan konsumen Sepatan Grande yang melapor ke Polres Tangerang Kota, yang lebih anehnya lagi kasus besar ini yang dilaporkan oleh ratusan orang terkesan ‘adem ayem’ di Polres Tangerang Kota dan untuk Polsek Mauk, yang lebih mengetahui persoalan ini karena Perumahan Sepatan Grande tersebut berada di wilayah hukumnya seakan menutup mata malah kasus kecil yang diduga rekayasa untuk mengaburkan kasus besar yaitu, laporan dari oknum pegawai perumahan Sepatan Grande terhadap Advokat “L” malah Sigap diproses oleh Polsek Mauk.

Ada apa dengan Polsek Mauk,? Apa kabar Polres Tangerang Kota, atas kasus laporan ratusan orang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Perumahan Sepatan Grande? Saksikan bersama, saya akan ramaikan di berbagai media biar masyarakat tahu bagaimana kinerja kepolisian dalam hal ini Polsek Mauk, Tangerang Banten, saya juga akan buat laporan balik atas kasus perbuatan tidak menyenangkan serta penghinaan pribadi dan Profesi Pengacara yang telah dilakukan oleh oknum pegawai perumahan tersebut ke Polres Tangerang Kota serta, saya akan laporkan Polsek Mauk ke Propam Polres Tangerang Kota dan Polda Banten serta Mabes Polri untuk diaudit semuanya itu Polsek Mauk, saya juga akan, ‘Praperadilan kan Polsek Mauk’. Ujar Advokat “L” dengan nada emosi. (TIM/MK.NEWS.COM)

Berikut dibawah ini berita sebelumnya yang pernah ditayangkan di mediakriminalitasnews.com.

MK.NEWS.COM.@Tangerang, Banten – Beredar di seratusan lebih media baik cetak maupun online beberapa waktu lalu yang memberitakan tentang, ‘perbuatan’ tidak menyenangkan yang diduga telah dilakukan oleh Perumahan ‘Taman Sepatan Grande,’ yang berlokasi di Mauk Tangerang, Provinsi Banten, terhadap para konsumennya, dimana dalam pemberitaan tersebut diberitakan tentang keluhan konsumen perumahan yang merasa ditipu oleh Manajemen perumahan ‘Taman Sepatan Grande’ dimana rumah yang mereka pesan bahkan sudah bayar lunas tak kunjung selesai dan pihak developer terkesan menghindar untuk mengembalikan dana konsumen secara langsung.

Dalam pemberitaan tersebut, salah satu konsumen bernama ibu “N” juga mengatakan bahwa dirinya telah membeli 1 unit rumah di perumahan taman Sepatan grande dengan “cash keras”/Tunai, tetapi rumah tak kunjung selesai dan pengembalian uang tak kunjung di ganti bahkan diduga untuk menghindari hukum ‘pidana’ pihak developer diam-diam tanpa pemberitahuan dan kesepakatan apapun mengirimkan uang ke rekening ibu “N” Sebesar sepuluh juta rupiah yang patut diduga akan dijadikan alibi/alasan pihak perumahan menghindari hukum pidana dengan mengatakan telah melakukan pembayaran pengembalian uang secara bertahap, atas uang sepuluh juta tersebut ibu “N” sigap bersama dengan Pengacara “L” langsung datang ke kantor pemasaran untuk mengembalikan uang tersebut karena tanpa ada kesepakatan dan pemberitahuan apapun serta keinginan ibu “N” pengembalian secara langsung, nyatanya tidak ada satupun pegawai perumahan yang mau menerima pengembalian uang tersebut.

Dari sinilah dimulai adanya perkara di Polsek Mauk berupa pelaporan salah satu oknum pegawai pemasaran ‘taman Sepatan Grande’ terhadap pengacara ibu “N” yang melaporkan pengacara tersebut dengan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap oknum pegawai pemasaran tersebut.

Diketahui bahwa ibu “N” meminta bantuan Pengacara “L” karena dirinya telah kehabisan kesabaran dan kesulitan dalam meminta pengembalian uangnya yang telah dibayarkan ke pihak developer secara tunai untuk 1 unit rumah yang dipesannya.

Pengacara, “L” saat mendampingi client nya ibu “N” untuk klarifikasi di Polsek Mauk.

Beberapa kali ibu “N” bersama Pengacara “L” mendatangi langsung kantor pemasaran perumahan tersebut dan setiap kali datang sang oknum pegawai pemasaran selalu memancing emosi pengacara “L” bahkan melontarkan kalimat penghinaan terhadap profesi ‘Pengacara’ dan merendahkan pengacara “L” dengan ucapan, ‘goblok’ dan ‘kamu pengacara apaan,’ ‘kamu nggak ada apa-apanya’ dan masih banyak lagi ucapan penghinaan yang dilontarkan oleh oknum pegawai perumahan tersebut kepada pengacara “L” dan dengan jiwa besar pengacara “L” tidak melaporkan sang oknum pegawai perumahan tersebut kepihak kepolisian atas unsur pidana, “perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan profesi dan diri didepan umum,” untuk memberikan peringatan terhadap sang oknum tersebut Pengacara “L” hanya ‘mengeplak’ dahi nya dengan menggunakan sisi tangan satu kali tanpa ada memar maupun luka yang disaksikan banyak orang di ruangan tersebut.

Anehnya, sang oknum pegawai perumahan tersebut melaporkan pengacara “L” ke Polsek Mauk dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan/penganiayaan hanya bermodalkan CCTV dimana bila melihat dari CCTV perbuatan ‘mengeplak’ Akan terlihat seperti memukul dan Polsek Mauk dengan sigapnya dan cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan BAP terhadap si Oknum pegawai tersebut dan 2 orang saksi dari pihak perumahan dimana ke 2 saksi tersebut diketahui tidak berada dalam CCTV dan tidak berada dalam ruangan tersebut. “Sungguh aneh orang yang tidak ada diruangan tidak menyaksikan bisa dijadikan saksi dan saya belum tahu apakah ada visum atau tidak, karena kalau memang terjadi penganiayaan, visum itu adalah, ‘Alat bukti’ dan bilamana ada visum dan terlihat ada memar atau luka sangat dapat diduga sang oknum pegawai perumahan tersebut ‘menghajar’ dirinya sendiri ditengah jalan menuju Polsek ataupun menuju RS,” Ujar Pengacara “L” saat dikonfirmasi awak media.

Hal ini diketahui, Pengacara “L” pada saat client nya ibu “N” mendapatkan panggilan klarifikasi oleh Polsek Mauk atas laporan oknum pegawai perumahan tersebut dan pengacara “L” sempat hadir mendampingi client nya ibu “N” di Polsek Mauk hari senin tanggal 27/09/2021.

“Aneh dan Lucu, hal seperti ini kepolisian kok cepat dan sigap, apalagi ‘tidak pernah Ada’ yang namanya saya melakukan ‘Penganiayaan’, banyak saksi diruangan itu jadi penganiayaan yang seperti apa, saya pukulin bertubi-tubi gitu, gila ada apa ini dibalik cepat dan sigapnya Polsek Mauk menanggapi laporan ini, padahal yang kasus besar yaitu, Laporan ratusan konsumen terhadap dugaan penipuan oleh perumahan taman Sepatan Grande yang sudah menumpuk laporannya itu di Polres Kota Tangerang, pemasaran perumahannya tetap berjalan, direkturnya tetap bebas berkeliaran, padahal jelas nyata alat bukti dan kerugian besar yang dialami ratusan konsumen Sepatan grande itu, adem ayem aja. Kembali ke kasus saya di Polsek Mauk coba yang dijadikan saksi 2 orang dari pihak perumahan itu saksi tidak ada ditempat bisa dijadikan saksi dan client saya ibu “N” undangan dari Polsek Mauk katanya ‘klarifikasi’ ternyata, langsung di BAP dan diminta menandatangani BAP, apa-apaan ini, aneh bin ajaib,” Lanjut pengacara “L” dengan nada emosi melihat proses penegakan hukum yang seperti ini saat dihubungi via hpnya.

“Saya juga akan buka laporan kepolisian ke Polres Kota Tangerang dalam waktu dekat untuk melaporkan oknum pegawai perumahan tersebut atas tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan”, “Penghinaan profesi dan diri saya didepan umum,” serta “fitnah saya telah melakukan penganiayaan,” dan kita lihat nanti ya setelah saya buka LP di Polres Kota Tangerang apakah pihak Polres Kota Tangerang yang merupakan atasannya Polsek Mauk akan cepat dan tanggap terhadap laporan saya seperti Polsek Mauk yang cepat dan tanggap atas laporan yang diduga mengada-ngada itu,” Tutup pengacara “L” yang juga anggota dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia/PPWI serta Sekjend Partai Warga Indonesia/PARWINDO DPW Provinsi. Banten ini. (Red/jim)

(Penulis/prayitno.MK.NEWS.COM)

copyright 2021…WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here