Hari ini Senin (15/11/2021) Jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021, salah satunya di wilayah Polres Metro Depok.
DEPOK.@MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM..Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2021 ini akan dilaksanakan terhitung hari ini hingga tanggal 28 November 2021 nanti.
“Dalam operasi Zebra Jaya kali ini lebih kedepankan upaya prepentif ketimbang represif atau penindakan. Anggota lebih humanis dalam memberikan teguran dan jika itu sudah dapat membahayakan bagi pengendara maka upaya represif berupa tindakan tilang akan dilakukan petugas, ” ujarnya ke wartawan didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok AKP Elly usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya di lapangan Mapolrestro Depok, Senin (15/11/2021) pagi.
Perwira jebolan Akpol 2004 ini menambahkan untuk sasaran pelanggaran yaitu penggunaan knalpot bising (tidak standar) sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan kurungan sebulan denda paling banyak Rp. 250 ribu, lalu penggunaan rotator atau strobo tidak sesuai kendaraan pasal 287 dengan kurungan sebulan denda Rp. 250 ribu, dan terakhir balap liar sesuai Pasal 287 Jo Pasal 115 huruf B kurungan setahun dan denda Rp. 3 juta.
“Operasi kali ini masih ditengah pandemi Covid19 sehingga kita tetap kedepankan protokol kesehatan (Proses);sekaligus memberikan sosialisasi imbauan serta turun langsung membagikan masker juga kepada pejalan kaki serta penggunaan jalan kendaraan bermotor di jalan,” tuturnya.
Mantan anggota Dirlantas Polda Metro Jaya ini mengaku pelaksanan Operasi dilakukan secara mobile dan tidak ada stasioner.
“Titik sasaran masih di jalan – jalan protokol serta seperti Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Bogor,” tutupnya.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk taat tertib berlalulintas di Jalan dengan harapan dapat menciptakan Kamtertibcarlantas serta mengurangi angka kecelakaan,” tutupnya. “untuk jumlah personil gabungan yang kita turunkan dalam operasi Zebra 2021 ini ada 185 anggota terdiri dari Dishub, Satpol PP, Damkar, dan Kodim.”
(TIM/MK.NEWS.COM/jim.andrean/)(parulian.CS…….)
Red/www.mediakriminalitasnews….com….copyright.2021.