Sosialisasi Perwal No.13 Tentang Pedoman Pembentukan Ketua Rt,Rw,Dan Lpm Kota Depok

0
902

Depok.

Kelurahan Sukatani bersama Camat Tapos Abdul Mutholib, ketua LPM dan para RW dari 1 s/d 14 , sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor. 13 tahun 2021. Bertempat di Aula.

Pemilihan ketua RT, RW dan LPM berdasarkan Peraturan Wali Kota (Parwal) nomor. 13 tahun 2021 telah diberlakukan sejak ditandatangani per 19 Maret 2021 . Dan ini sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002.,

Cahyanto selaku lurah Sukatani  Kecamatan Tapos  menyampaikan kepada Media Kriminalitas News.com dilokasi, masa bakti RW – RW di kelurahan Sukatani berakhir pada bulan Juni 2021.

“Sejalan dengan itu, Perwal  nomor 13 tahun 2021 diberlakukan sejak tanggal 19 Maret 2021, maka untuk pemilihan RW berikutnya mengacu dan berpedoman pada Perwal nomor 13 tahun 2021.” Ucap Cahyanto.

“Dengan diberlakukannya Perwa ini, masyarakat dan bahkan RT, RW maupun LPM banyak yang tidak mengetahui. Setelah kami sosialisasikan termasuk jangka waktu dan mekanismenya, Alhamdulillah ke 14 RW ini sepakat dan sependapat untuk melaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Perwa ini.” Papar Cahyanto.

Adapun kesimpulan pertemuan hari ini :
*Calon Ketua RW harus ber KTP Depok dan minimal berdomisili selama 12 bulan ditempat dirinya tinggal.
* Ketua RT yang mencalonkan sebagai ketua RW harus menetapkan diri dari jabatannya. Jika dalam pencalonan tersebut tidak dipilih, disarankan untuk menjadi pengurus RW dan tidak kembali ketua RT.
*Sebelum Ketua pemilihan RW , telebih dahulu dibentuk panitia pemilihan Ketua RW.
*Pelantikan ketua RW disepakati minggu ke II pada bulan Juli 2021.” Tutup Cahyanto Ke Media Kriminalitas News.Com.

(MERAH/YD./NW)

EDITOR : JM.NW.

HAK CIPTA 2021.

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here