WARGA SEMARANG DIBEKUK POLISI GARA GARA PESAN GANJA LEWAT MEDSOS POLRES PURBALINGGA BERGERAK CEPAT MENANGKAP PELAKUNYA……

0
383

Pesan Ganja Lewat Medsos Warga Semarang Dibekuk Polres Purbalingga

Pesan Ganja Lewat Medsos Warga Semarang Dibekuk Polres PurbalinggaMK.NEWS.COM///Kompol Sopanah Wakapolres Purbalingga Saat Conferensi Pers

PURBALINGGA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial MAJ (27) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pelakuvm diamankan karena diketahui memiliki dan mengonsumsi barang terlarang berupa ganja.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah menyampaikan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Jum’at (08/10/2021).

Baca

“Tersangka diamankan petugas pada Senin (27/9/2021) di wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sekira jam 20.30 WIB”, kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca juga:

Disampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba.

“Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93, 47 gram”, jelas Wakapolres Purbalingga.

Baca juga

Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga, ia mengaku membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

Baca juga

“Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas”, kata Wakapolres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(Red/putu.p.www.mediakriminalitasnews.com…

Copyright 2021..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here