Sat Reskrim Polres Tangsel Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Tangsel, MK.NEWS.COM..satuan. Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 378 dan atau Pasal. 372 KUHP di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda No. 6 Pamulang Kota Tangerang Selatan.
“Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH., S.I.K., M.H. serta didampingi oleh AKP Angga Surya Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas), Ipda Winarno, S.H. (Kanit Ranmor),” dalam konferensi Pers, di Aula Lt. 4 Gedung Polres Kota Tangerang Selatan, Rabu, 6/10/2021.

Berawal dari tersangka A.I.P saat membeli beberapa unit mobil di showroom RM Jalan Pajajaran pacuan kuda No. 6 Pamulang, Kota Tangsel, dalam beberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran, sebut Iman Kapolres Tangsel.
Masih dikatakannya, namun pada pembelian 4 unit mobil di bulan februari 2021 tersangka A.I.P tidak melakukan pembayaran nya lagi dan ke 4 unit mobil tersebut telah di jual oleh tersangka A.I.P kepada saudara (S) dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, katanya.

Setelah Tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil tersebut, kemudian tersangka A.I.P menghilang tidak ada kabar lagi. Modus Operandi Pelaku membeli 4 (empat) unit mobil berbagai merk namun pelaku tidak melakukan pembayaran kepada showroom, di (TKP) Jalan Pajajaran Pacuan Kuda, No. 6 Pamulang Kota Tangerang Selatan, atas nama tersangka, A.I.P bin S, Laki Laki, Blora, 12-12-1995, pekerjaan Wiraswasta.
Dengan adanya pengaduan korban yang dirugikan tim Satreskrim Polres Tangsel melakukan pengejaran kepada Tersangka. Diketahui pada bulan Juli 2021, Tersangka A.I.P berada di daerah tempat wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut, dan saat Tersangka A.I.P di tangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis Toyota Alphard, sehingga tersangka A.I.P dan 3 unit mobil tersebut dapat diamankan, di Polres Tangerang Selatan, sebut Iman dalam jumpa pers sore tadi.


Barang bukti yang diamankan tim Satreskrim Polres Tangsel dari Tersangka A.I.P adalah : 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, Nopol B-1129-WZF, warna putih tahun 2018. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol. B-2930-KKT warna silver metalik tahun 2018. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol. B-1153-FZD warna silver metalik tahun 2016. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi XPander 1.5L Nopol. B-2793-SZR warna putih mutiara tahun 2018.

Ketentuan Pasal yang dilanggar : Pasal. 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal. 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kegiatan konferensi Pers pada sore ini Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH., S.I.K., M.H turut menyerahkan satu unit mobil Alphard dari unit yang digelapkan Tersangka A.I.P kepada pemilik aslinya, atas nama Monang Siregar. Kegiatan jumpa pers berjalan dengan aman dan terkendali. (RED/PRAY.MK.NEWS.COM).
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM..copyright 2021.
Autentikasi : AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas Polres Tangsel).