Viral video petugas lalu lintas menilang seorang pengendara mobil yang membawa sepeda di kabinnya.
Namun, pengendara merasa hal itu biasa saja karena saat itu kendaraan hanya berisi dua orang saja
Terlebih pengendara juga memiliki dokumen perjalanan lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya.
“Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman,” kata pria itu dalam video yang viral, sebagaimana dilihat ppwi, Jumat (1/10/2021).
Kemudian petugas mengutarakan alasannya melakukan penilangan kepada pengendara mobil itu.
Menurutnya pengendara sudah melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan.
Sehingga, hal tersebut bisa berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Adapun yang menjadi dasar petugas melakukan penilangan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.
Oleh sebab itu, pengemudi yang bersangkutan harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang petugas sita.
Petugas pun mengimbau pengemudi untuk mnggantungkan sepedahnya di bagian belakang mobil jika menggunkan mobil penumpang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi video tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.
Hal itu karena pasal pasal 307 itu untuk menertibkan kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang dengan dimensi terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283,” lanjut Sambodo, dikutip dari detiknews.
bersama MK.NEWS.COM
Beleid tersebut menyatakan bahwa petugas dapat menindak setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jika terdapat padanya hal yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan.hal ini diungkapkan lagi ke media MK.NEWS.COM.group.
(Red/prayitno..copyright 2021)