DPRD KOTA DEPOK MENGESAHKAN DAN MEMBAHAS RAPERDA TA 2022.

0
429

Dprd Kota Depok Mengesahkan Dan Membahas Raperda TA 2022

0
15
    

Depok

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok di Gelar di Gedung A DPRD Depok pada Kamis tanggal 30-9-2021. Kali ini membahas tentang Raperda TA 2022.

Dalam rapat.paripurna tersebut, pihak anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi yang ada di badan anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra

Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra
Dalam perubahan APBD Tahun 2022 ada tambahan sebesar Rp 3,3 triliun rupiah (Tiga koma Tiga Triliun Rupiah). 

Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra saat memimpin sidang sidang paripurna yang dilakukan secara terbuka dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan.

Berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021, hal itu akibat terjadi musibah Covid-19 dan realisasi Capaian yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program dan jenis belanja modal”,

  • Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
    Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra berharap, dengan adanya perubahan anggaran tahun 2021 ini, semoga APBD DEPOK TA 2022 dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana jangka pendek Pemerintah Kota Depok baik dalam jangka pendek atau menengah dalam program RPJMD.

Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Dikesempatan itu, anggota Banggar DPRD Kota Depok Yuni Indriany mengatakan, setelah pembahasan dan pendalaman materi Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot, maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil kesepakatan, di antaranya adalah, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.

Untuk pos pendapatan yang disebutkannya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260.

Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260.

Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260.

Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” urainya menjelaskan.

Yuni Indriany anggota Badan Anggaran DPRD Depok Dia juga mengatakan, terdapat beberapa catatan penting dari realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu, penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19 terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.

Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” urainya menjelaskan.

Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD Depok melebihi 2/3 sebagaimana diatur dalam pasal 147 ayat (1) Perda No, 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, sehingga rapat paripurna memenuhi qourum dan tercapai berjalan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan.

Raperda tentang Nota Keuangan APBD 2021 ke APBD TA 2022 adalah upaya mewujudkan Rencana Jangka Panjang RPJP) 2004 – 2024 di revisi 2006 – 2026 dan realisasi target – target Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun sekali tercapai.

(RED/NAWAWI) 

EDITOR : JM. NW

COPYRIGHT 2021.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here