Kebumen – MK.NEWS.COM.


Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9).
Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.
Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba.
Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.

“Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak. Tapi keburu ditangkap,” ungkap tersangka AR.
Sejak awal mengkonsumsi sabu di tahun 2017, ia tak pernah berurusan dengan hukum.
Mungkin di tahun 2021 ini, saatnya AR benar-benar bisa bertaubat dan berhenti mengkonsumsi sabu.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
hal ini harus disesali AR Sselesai dari hotel prodeo .
(RED/PUTU.P.MK.NEWS.COM)
editor dedy novrian.
