DPMPTSP..kota tanggerang ngak punya nyali menjawab surat audensi terkait polemik IZIN pasar tanah tinggi. .
Surat Audiensi Terkait Polemik Izin Pasar Tanah Tinggi, DPMPTSP Kota Tangerang Tak Punya Nyali Jawab Surat ?!”
9 total views, 9 views today
MK.NEWS.COM. – Kota Tangerang, Menyikapi soal polemik yang terjadi antara para pedagang Pasar Tanah Tinggi, yang berinisiatif pindah ke Pasar Induk Jatiuwung masih terus bergulir.
Hal ini menyusul adanya statement Wali Kota Tangerang di salah satu media yang ada di Kota Tangerang, yang tayang pada Senin, 15 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa : “Izin Pasar Tanah Tinggi Tak Diperpanjang”. Dimana hal tersebut dijadikan acuan oleh para pedagang Pasar Tanah Tinggi Tangerang yang merasa was-was, hingga berbondong-bondong untuk pindah ke lokasi Pasar Induk Jatiuwung, yang berlokasi di Kelurahan Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Baca berita terkait :
- Statement Wali Kota Jadi Acuan, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Tangerang Merasa Terkelabui
https://www.jayantaranews.com/?p=78691 - Kepada Yth. Wali Kota Tangerang, PPWI Bertanya: Apakah Pasar Induk Tanah Tinggi ada Perizinannya?
https://www.jayantaranews.com/?p=78771
Menurut informasi yang berhasil dirangkum dari beberapa sumber (para pedagang), bahwa Izin Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang, habis pada tanggal 31 Juli 2021, berbarengan dengan dibukanya (launching) Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang. Harapan para pedagang yang sudah terlanjur pindah ke Pasar Induk Jatiuwung, bahwa Pasar Tanah Tinggi yang diakui sebagai Pasar “Induk” Tanah Tinggi oleh para pengelolanya, DITUTUP!
Namun aneh…! Karena yang terjadi di lapangan, ternyata ada isu bahwa izin operasional Pasar Tanah Tinggi mau diperpanjang. “Ini seakan mengelabui kami, Pak. Kami seringkali mempertanyakan terkait diperpanjang tidaknya izin dimaksud, tapi jawaban para pengelola pasar tidak jelas, seakan menutup-nutupi,” ungkap salah seorang pedagang buah di Pasar Induk Jatiuwung melalui .MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM….copyright 2021…(RED/PRAY./JIM)…