NCW.MENDUGA ADANYA MARK- UP PENGADAAN BUKU MENGUNAKAN DANA (BOS) bantuan operasional sekolah..
NCW Duga Ada Mark Up Pengadaan Buku Menggunakan Dana BOS


Depok, MK.NEWS.COM– @………Ecy Tuasikal SH.MH Sekretaris koordinator wilayah Jabar Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch(LSM NCW), dalam jumpa pers pers di jl raya Bogor, Kamis,(9/9/2021) menyatakan,
“Dalam tahun anggaran sebelum tahun 2021 Diketahui,terdapat item kegiatan pengadaan buku panduan tentang bahaya narkoba.
Seluruh kepala sekolah tingkat dasar diwajibkan untuk membeli buku tersebut” ujar Ecy
.Ecy mengatakan, bahwa pernyataan tersebut berdasarkan informasi dari beberapa kepsek yang keberatan namanya disebut, diperoleh fakta bahwa harga buku tersebut mencapai 4,5 juta rupiah.
” Sungguh tak terbayangkan terbuat dari jenis kertas apakah buku tersebut? Sehingga harganya teramat mahal dan sebanyak 223 orang kepsek di seluruh SDN yang tersebar di 11 kecamatan dalam pemerintahan kota Depok mau tidak mau wajib membeli menggunakan dana BOS” imbuhnya
Herdian Hartono selaku Ketua DPD NCW menambahkan,
“beberapa kepsek yang ditemui tim investigasi NCW dengan kompak menyatakan, enga mungkin saya pakai anggaran dari gaji saya untuk beli buku tersebut..terus terang saja, kami ibarat kata hanya prajurit,kalo udah ada perintah para jenderal, mana mungkin berani menolak instruksinya.” itu ujar para kepsek seraya memohon agar hal ini jangan dipublikasikan” jelas Herdian

Menurut Herdian dan Ecy, meskipun kepala sekolah berada dalam tekanan, tetap saja para kepsek harus membuat SPJ penggunaan anggarannya sesuai dengan peraturan Mendikbud no. 6 Tahun 2021, walau dengan cara merekayasa anggaran yang berasal dari dana BOS.
Pada akhirnya mereka harus terima nasib menanggung derita sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola penggunaan dana tersebut.
“Sungguh tragis ternyata dinas pendidikan dan para kepala UPTD yang seharusnya berperan sebagai ujung tombak negara dalam mencerdaskan anak bangsa, di duga justru asyik ber-KKN ria untuk memperkaya diri, apakah mereka tidak sadar ada ancaman pidana setiap saat ketika hal ini mengemuka dan kasusnya sampai di meja persidangan?” Ujar Herdian

Untuk diketahui,saat ini buku seharga jutaan rupiah tersebut hanya jadi pajangan di perpustakaan yang tersebar di 223 sekolah tingkat dasar yang ada di kota Depok.
“bahkan buku paket tersebut di beberapa sekolah, terlihat masih terbungkus rapi sama sekali belum pernah dibuka dan baru diperlihatkan saat tim investigasi NCW datang berkunjung.” Herdian menjelaskan
Selanjutnya Ecy menambahkan,
“pembelian buku tersebut mubazir,hanya menghambur-hamburkan uang negara. Hal itu tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar dalam tata kelola penggunaan dana BOS, sekarang mari kita hitung dugaan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pembelian buku seharga 4,5 juta rupiah, kalikan dengan 223 jumlah SDN sama dengan Rp 1.003.500.000 (satu milyar tiga setengah juta rupiah).Pertanyaannya adalah siapa dalang dibalik pengadaan tersebut?” Tambah Ecy
Diakui oleh Ecy, NCW masih menelusuri sejauh mana kebenaran informasi yang di himpun dari beberapa kepala sekolah yang terindikasi menjadi korban tindakan semena mena dari pihak oknum dinas.
Di ketahui, NCW saat ini tengah melakukan upaya cek and ricek kepada para pihak yang terkait dengan persoalan ini
” sayangnya para pihak,utamanya dari pihak dinas pendidikan seolah seperti diatur harus siaga satu dalam menghadapi NCW untuk urusan ini,semua mendadak sulit dihubungi guna dimintakan keterangan.Kuat dugaan ada kepanjangan tangan oknum dari instansi penegak hukum yang punya andil dalam mengintervensi kegiatan pengadaan buku tersebut. Sehingga pihak dinas pendidikan tak berkutik, karena mereka juga kemungkinan besar punya masalah cukup berat tanggung jawabnya dihadapan hukum. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum tersebut,untuk melakukan tekanan dan memaksakan apapun kehendaknya.Jika dugaan NCW terbukti benar adanya, NCW tak akan ragu menghimbau KAPOLRI atau KAJAGUNG agar segera mengambil tindakan keras terhadap siapapun anggotanya tanpa pandang bulu.Apabila dikemudian hari terbukti melakukan tindakan tercela dan merusak marwah penegak hukum” seru Herdian dengan penuh semangat
Di imbuhkan lagi oleh Herdian, bahwa dalam tahun anggaran saat ini tahun 2021, lagi-lagi para kepsek kembali harus mengeluarkan uang sebesar 3 juta rupiah untuk belanja buku KSN (Kompetensi Siswa Nasional), satu paket isinya sebanyak 11 buku.Padahal buku KSN tersebut harganya dipasaran berdasarkan pernyataan dari perusahaan penerbit buku yang dikonfirmasi tim investigasi NCW, satu paket dengan jumlah 11 buah buku harganya 2 juta rupiah tetapi setiap pembelian diatas 100 paket ada discount/pemotongan harga sebesar 50%.
Artinya dari anggaran 3 juta yang telah dikeluarkan oleh para kepsek ada selisih harga sebesar 2 juta rupiah. Berarti uang yang terkumpul totalnya adalah sebesar Rp 446 juta.
Dengan demikian jika di total sekaligus pengadaan buku panduan tentang bahaya narkoba dan buku KSN mencapai Rp 1.449.500.000,- (satu milyar empat ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah.
Ditegaskan Ecy, ” itu baru satu item kegiatan tingkat sekolah dasar, bagaimana dengan kegiatan pada sekolah sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK? Tidak menutup kemungkinan juga terdapat perbuatan serupa hanya berbeda jenis kegiatannya”
Selanjutnya masih menurut Ecy Tuasikal, dirinya tidak yakin bahwa pengelolaan dana biaya operasional sekolah yang ada di depok telah sesuai dengan peraturan mendikbudristek no.6 Tahun 2021.Pasalnya, selain pengadaan buku bernuansa KKN dan memaksa para kepala sekolah membuat SPJ tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, NCW juga meyakini bahwa banyak pihak yang terkait dalam urusan pengadaan buku tersebut,
” Walikota,Sekretaris Daerah,Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas harus turut bertanggung jawab dalam kapasitasnya selaku pengarah ketua penanggung jawab dan anggota, serta tim pelaksana sesuai bunyi pasal 22 (2) dalam permendikbud nomor 6 Tahun 2021.” Ecy menandaskan
Selain itu menurut pentolan NCW ini, berdasarkan data LHP BPK perwakilan Jawa Barat tahun 2019. Tim auditor menyatakan bahwa pemerintah kota Depok tidak menyesuaikan perubahan anggaran BOS tahun anggaran 2019 melalui perwal tentang perubahan penjabaran anggaran.
BPK juga merekomendasikan kepada Walikota agar Kepala Dinas pendidikan menganggarkan alokasi dana BOS sesuai aturan.
Hal ini makin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di kota Depok memang bermasalah.
“tentu saja LSM NCW tidak akan tinggal diam,” ujarnya mengakhiri.
(RED/JIM.MK.NEWS.COM)……………..@COPYRIGHT 2021.