Akhirnya DPO Curas di Depan Pos BPTU Limpakuwus Ditangkap Polisi Ancaman Hukumanya 9 Tahun
BANYUMAS – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, telah berhasil mengamankan MGO (35) seorang laki-laki warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, MGO merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Limpakuwus atau depan Pos BPTU Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada Senin, 24 Februari tahun 2020 lalu.
Kejadian bermula saat korban Verdinan (20) warga Kecamatan Sumbang berboncengan dengan saksi 1 Jihan (17) warga Kecamatan Baturaden melintas didepan BPTU Limpakuwus menggunakan sepeda motor dan melewati dua orang tidak dikenal yang berhenti di jalan dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek warna biru tanpa plat nomor.
Korban kemudian berhenti tidak jauh dari kedua orang tersebut dengan maksud untuk buang air kecil, tidak lama berselang kedua orang tidak dikenal menghampiri dan memaksa pelapor untuk menyerahkan sepeda motor miliknya.
Baca
|
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan, bahwa pelaku mengambil barang milik korban berupa HP, dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis samurai dan juga menganiaya dengan cara memukul dan menendang, Kamis (02/09/2021).
“Pelapor berusaha melawan dan salah satu dari kedua orang tidak dikenal tersebut mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis samurai kearah pelapor, kedua orang tidak dikenal tersebut juga memukul dan menendang pelapor. Karena berada dibawah ancaman, akhirnya pelapor menyerahkan HP Xiomi Redmi 6A miliknya dan HP Samsung J1 Ace milik saksi 1 beserta uang sebesar Rp.100.000, 00 (seratus ribu rupiah) yang ada disaku pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian total Rp. 2.350.000, 00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumbang Polresta Banyumas”, terang Kasat Reskrim.
Baca juga:
|
Lebih lanjut Kompol Berry menyampaikan bahwa pelaku MGO berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Sedangkan barang bukti satu HP merk Xiaomi Redmi 6A, satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega sudah disita dari tersangka DW yang sudah diproses dan telah disidangkan di Pengadilan.
“MGO dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”, imbuhnya.
Ke,tim MK.NEWS.COM kontributor pewarta banyumas dipolres banyumas.
(RED/PUTU.P/MK.NEWS.COM)…….copyright 6 sep 2021
Baca juga@
|