Ketapang, MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM @ Beberapa hari lalu, seorang cukong kayu beliyan yang bernama Ekok mengatakan bahwa dalam pekerjaan yang dia geluti selama ini (Illegal logging) bekerja sama dengan anggota/aparat. Hal tersebut disampaikan lewat WhatsApp. Menanggapi hal tersebut, awak media menanyakan siapa yang dimaksud dengan “anggota” tersebut ? Namun Ekok bungkam, Jumat (3/9/21)
Maka dari itu diharapkan kepada aparat penegak hukum agar bisa menindak lanjuti atau memproses hukum cukong kayu beliyan yang bernama Ekok tersebut, karena sudah membawa nama anggota di dalam pekerjaan illegal logging.
Hingga saat ini awak media belum mengetahui siapa anggota yang dimaksud. Tetapi dari keterangan Ekok bahwa dia sudah lama menggeluti usaha ini, patut diduga bahwa Ekok benar bekerja sama dengan anggota, karena Ekok membeli, mengangkut dan memasarkan kayu tersebut dengan mudah dan tidak tersentuh hukum sama sekali. Kayu tersebut terkadang dibawa ke Pontianak dan juga ada sebagian dibawa ke Kabupaten Ketapang, tapi sayangnya kami dari awak media belum bisa mencari keberadaan penampung atau pembeli kayu milik Ekok karena keberadaan para pengusaha atau cukong kayu beliyan itu memang sangat tersembunyi dengan rapi.
Setiap hari Ekok membeli kayu baik lewat jalur air maupun lewat jalur darat. Jika lewat jalur darat maka Ekok sendiri menggunakan mobil truk miliknya dengan nomor polisi KB 8537 GD langsung menuju ke Pontianak Kalimantan Barat.
Awak media merasa terheran-heran dengan kehebatan dan keberanian Ekok bekerja Illegal logging tersebut sedangkan jarak tempuh dari Kecamatan Sandai menuju ke kota Pontianak itu melewati beberapa kecamatan.
Illegal logging berdasarkan terminologi bahasa berasal dari dua kata yaitu illegal yang berarti praktik tidak sah dan logging yang berarti pembalakan atau pemanenan kayu. Jadi illegal logging dapat diartikan sebagai praktik pemanenan kayu yang tidak sah.
Dari aspek simplikasi semantik illegal logging sering diartikan sebagai praktik penebangan liar, adapun dari aspek interaktif illegal logging diartikan sebagai pemanenan kayu serta prosesnya secara tidak sah atau tidak mengikuti prosedur dan tata cara yang ditetapkan proses tersebut mulai dari kegiatan perencanaan perjanjian pemodalan aktivitas memanen hingga pasca pemanenan meliputi pengangkutan, tata niaga pengolahan hingga penyelundupan.
Berdasarkan beberapa sumber di atas maka dapat disimpulkan bahwa pembalakan liar atau illegal logging adalah rangkaian penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan hukum yang berlaku (Undang Undang no.18 tahun 2013). (RED/MK.NEWS.COM) (.MK.NEWS.COM.PEWARTA)