DIDUGA DISDIK KOTA DEPOK BIDANG SAPRAS MENYALAHI ATURAN SISTIM DIPENGADAAN CCTV ALIAS KORUPSI.DILAPORKAN LSM NCW

0
370

pDEPOK.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.– Pemerintah kota Depok dibawah kepemimpinan walikota Muhammad Idris Abdul somad dan Wakil Walikota Imam Budi Hartono, dalam setiap kesempatan selalu menegaskan bahwa di bawah pemerintahannya akan mengusahakan kota Depok terbebas dari bahaya laten korupsi. Benarkah demikian?

Herdian Hartono koordinator wilayah Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (LSM NCW), kepada pers menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut.


“Tim NCW punya bukti otentik ada beberapa dinas diduga kuat terindikasi berbuat KKN, tentu saja statement itu bertolak belakang dengan kenyataan sesungguhnya.”ujar Herdian

” Salah satu contoh kecil, dalam satuan kerja dinas pendidikan bidang sarana prasarana dalam tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pengadaan CCTV system 34 kamera yang saat ini telah terpasang di salah satu SMPN, yang kami (NCW) yakini telah terjadi perbuatan yang mengarah pada perbuatan korupsi.”imbuhnya.

Dalam kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.190.000.000 tersebut. Dari hasil penelusuran berdasar survey pasar, dan hasil investigasi tim NCW diketahui bahwa harga jual perangkat CCTV sesuai spesifikasi yang disepakati oleh kepala bidang sarana dan prasarana selaku kuasa pengguna anggaran dinas dan pihak pelaksana kegiatan di duga terjadi Mark-up harga.

“Harga paling rendah sebesar Rp 50,100.000, dan paling mahal hanya sebesar Rp 59.640.000. Sementara pagu anggarannya Rp 190.000.000 berarti 3x lipat unsur mark-upnya.”Jelas Herdian.

Terkait hal tersebut NCW, telah mengirim surat kepada walikota, dan dalam hitungan hari disposisi telah turun ke sekda lalu turun lagi kepada kepala dinas pendidikan.

“Saat kami konfirmasi, kepala dinas pendidikan mengakui telah membuat laporan kepada walikota, tetapi ia enggan menjelaskan dengan rinci kepada tim investigasi LSM NCW. Thamrin selaku, kepala dinas pendidikan berkilah, “ngapain lagi kita memberitahu kepada NCW?”Herdian menambahkan sambil menirukan bahasa kadisdik,thamrin.

Setelah mendengar ucapan kepala dinas pendidikan, maka NCW membuat surat laporan pengaduan masyarakat secara resmi ke Polda Metro Jaya, sekretariat umum Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa saat ini surat LP NCW telah turun disposisi dari kapolda ke bagian IRWASDA.

Sementara itu, dari data lembaga pemeriksa yang berkompeten, diketahui bahwa dari 314 halaman hasil audit, tak satu halaman pun yang menyatakan telah terjadi mark up dalam kegiatan pengadaan CCTV.

“Saya menduga bahwa Strn kepala bidang sarpras tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya dalam menyajikan laporan pertanggung jawaban atas seluruh kegiatan di bidang yang jadi tanggung jawabnya selaku KPA.”duga Herdian.

Di sisi lain, kegiatan yang dilapor oleh NCW ke Polda Metro Jaya, sumber dana nya berasal dari anggaran APBD murni.

Menurut NCW masih banyak temuan, diantaranya penggunaan dana BOS dan Dana Alokasi Khusus yang sarat dengan penyimpangan.
“Tentunya tidak semua temuan itu dapat dilaporkan sekaligus. Setidaknya NCW akan membuat surat LP ke aparat penegak hukum, maksimal nya sekali dalam sebulan,” pungkas Herdian,kepada kontributor pewarta media kriminalitasnews.com.

(RED/TIM.MK.NEWS.COM.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here