KEADILAN VERSI PENGADILAN.
Oleh : H.Dudung A.Sani, SH.M.Ag
Kantor Advokat D’.Perfect Lawyer
& Partner ./DOLLY MARATUA HARAHAP.SH./..JIMMY ANDRRAN S.H..WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
MK.NEWS.COM – DSW News.
Advokat H.Dudung.A.Sani,SH.M.Ag memaparkan Secara umum pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan seseorang dalam korelasi antar penerima putusan dengan yang memutuskan suatu perkara di Pengadilan biasanya putusan hakim dipengadilan disisipi kalimat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau dicermati kalimat tersebut berasumsi memiliki keterkaitan janji antara sipemberi putusan (hakim) dengan Tuhan. Secara tidak langsung putusan majelis hakim tersebut sangat erat hubungannya dengan keadilan yang bersumber dari Tuhan, benarkah demikian ?
Keadilan versi majelis hakim pengadilan berdasarkan pertimbangan yang meringankan
dan yang memberatkan, tidak terlepas dari unsur subjektifitas dan unsur objektivitas dan opini ini bukan rahasia umum lagi sebab seorang hakim juga manusia yang tidak terlepas dari kekhilafan maupun kesalahan dari berbagai unsur subjektif dan objektif yang mempengaruhi penetapan keputusan hakim dalam suatu perkara. Karena naluri keadilan itu datangnya bukan
bersumber dari keputusan majelis hakim tetapi bersumber telah ditemukanya fakta – fakta dipersidangan yang menggiring naluri hakim untuk menetapkan keputusan.
Nilai – nilai keadilan putusan hakim
pada hakikatnya diwujudkan untuk mencegah terjadinya perlakuan yang tidak seimbang atau memihak, sehingga para pencari keadilan merasakan sebagai putusan yang sesuai dengan keyakinan hukum atau perasaan hukumnya, serta terhindar dari adanya putusan yang bertendensi penghukuman dan melanggar hak asasi dari para pelaku yang berperkara dari asas praduga tak bersalah dan adanya pengadilan yang merdeka, bebas, independen dan melahirkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia, pelaksanaan pengadilan (kekuasaan kehakiman) tersebut telah diatur dalam sebuah Undang-Undang. Kekuasaan kehakiman yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Pembicaraan tentang konsep keadilan khususnya keadilan Tuhan bukan sesuatu yang baru, persoalan ini sudah ada semenjak manusia ditetapkan oleh Sang pencipta hidup didunia sebagai makhluk yang mengemban amanah Tuhan yakni untuk melaksanakan perbuatan baik dan menghindari perbuatan buruk.
Dan tidaklah mudah untuk dipahami apalagi diterima putusan hakim dikaitkan dengan kalimat demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena konsep cara berpikir manusia itu ada dua corak pemikiran yaitu rasional dan inrasional dan masing – masing corak pemikiran itu masing – masing memiliki pendukung dan landasan berpikir yang berdampak bagi manusia pencari keadilan ada yang menerima secara logis dengan penuh kesadaran dan ada juga yang merasa diperlakukan tidak adil dalam versi pemikiran yang berbeda.
Ciri yang paling menonjol dalam corak berpikir rasional menurut teologi islam adalah memberikan kedudukan yang tinggi pada akal manusia untuk mengedepankan sikap prilaku atau tindakan yang memenuhi unsur – unsur keadilan untuk mencapai kepastian hukum bukan hanya selokan yang meminjam kalimat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang.Maha Esa.

Ungkap H.Dudung secara pribadi saya mengapresiasi dan sependapat dengan analog Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH MH , CPCLE , Ahli Hukum Pidana juga merupakan Founder LawFirm DSW & Partner bahwa hukuman yang tidak membawa manfaat, tetapi hanya menyengsarakan orang adalah hukuman yang tak berguna, dan matinya hukum bukan berarti bahwa tidak ada dan matinya hukum adalah karena penerapan hukum dipaksakan untuk berlaku dan hukum jangan.menjadi pembenahan atas sebuah kejahatan dan pelaksanaan undang-undang akan berubah menjadi mayat hidup,Hukum harusnya tidak semata-mata mengandalkan legalitas formal yang sangat sarat dengan selalu mengejar kepastian hukum.
Penegak hukum begitu bergairah mengejar kepastian hukum, tapi banyak yang tidak menyadari bahwa mereka hanya menjadi penegak undang-undang dan gagal menjadi penegak keadilan.
(RED/Badan hukum media MK.NEWS.COM.