KORBAN COVID 19 DI BERLAKU KAN SEPERTI BINATANG APAKAH TIDAK ADA HATI NURANI WARGA YANG MEMBERLAKUKANNYA.

0
437

Depok.

Kejadian Miris yang telah di Terima omnya Jhosua_lubis,Jhosua_lubis yang tinggal di Depok,sedangkan omnya yang bernama Salamat Sianipar berumur 45 tahun yang beralamat di Desa Sianipar bulu silape Kecamatan Silaen. Toba Sumatera Utara.

Beginilah Kronologis Kejadiannya tanggal 22 Juli 2021.Awalnya tulang saya terkena Covid 19,Dokter menyuruh isolasi mandiri, tetapi masyarakat tidak terima, akhirnya dia di jauhkan dari Kampung Bulu Silape.

Dia kembali lagi ke rumah tetapi masyarakat tidak menerima, malah masyarakat mengikat dan memukul dia seperti hewan dan tidak manusiawi.

Kami dari pihak Keluarga tidak menerima dan ini tidak manusiawi lagi, perlu adanya Edukasi dari Pemerintah untuk masyarakat tentang Covid 19.”Kejahatan Kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan Adopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hukum Indonesia juga tegas melarang Penyiksaan. Konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945,menyatakan hak untuk bebas Penyiksaan dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak untuk bebas dari Penyiksaan juga tertuang dalam UU. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kami Tersenyum Keadilan di tegakkan, setegagak tegaknya.Kepada Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindak lanjuti Kejadian ini. 

Untuk Para Media

@Kompastv, @Liputan6, @tvonenews, @metrotv, @netmediatama, @mncnews, @hetanews, @indozone.id, @warungjurnalis.

Untuk Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden.

@Jokowi, @Kyai Ma’ruf amin.

Untuk Aparatur Negara

@Poldametrojaya, @humas polres tobasa, @humastobasa, @polrestobasa.

Untuk Komnas HAM

@Komnas ham.

Untuk Wakil Gubernur Sumatera Utara.

@edy_rahmayadi, @musa_rajekshah.

Itulah Cuitan Jhosua_Lubis di Instagram, Semoga Bapak Presiden khususnya Pak. Jokowi menindak lanjuti kejadian ini, semoga kedepannya tidak terjadi hal serupa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(RED/TEAM MK.NEWS.COM)

HAK CIPTA 2021.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here