MANTAN KADIS DLHK pekanbaru tersangka pencemaran sampah.

0
321

(MK.NEWS.COM)Mantan Kadis DLHK Pekanbaru Tersangka Pencemaran Sampah Rudi Kurniawansyah | Nusantara   MI/Rudi Kurniawansyah. . MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Purwanto dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Adil Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan akibat sampah. Kasus itu sempat heboh pada awal 2021.”Pada gelar perkara Kamis (29/4) malam ditetapkan dua saksi menjadi tersangka yaitu mantan Kadis DLHK Pekanbaru AP dan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru AP. Kami akan lakukan pemeriksaan khusus pada keduanya sebagai tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat (30/4). Ia menjelaskan, pihaknya dari Januari sudah melakukan penyelidikan kasus pidana pencemaran sampah tersebut. Sejak beberapa waktu lalu status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga mendengarkan kesaksian para ahli lingkungan hidup, tata negara, dan ahli dari KLHK.”Ahli menyimpulkan sampah itu melewati ambang batas pencemaran lingkungan. Karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Karena hukuman hanya 4 tahun, para tersangka tidak ditahan,” jelas Teddy. Teddy mengungkapkan, pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Rabu (28/4). Kemudian pada Kamis (29/4) dilaksanakan gelar perkara yang berlangsung hingga malam hari. “Pada saat itulah kami menyimpulkan saksi tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. Berkas perkara akan kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke Kejati Riau,” tegas Teddy.Menurutnya, ada kelalaian dan kesengajaan dalam kasus pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut. Sejauh ini, tim ahli KLHK telah datang meninjau lokasi dan bersama penyidik mengambil berbagai sampel.”Kami kerja lagi saat pemeriksaan yang bersangkutan menjadi tersangka. Selain kelalaian, ini juga ada dugaan tidak cakap dalam pengelolaan sampah,” pungkas Teddy.Kasus sampah Pekanbaru terjadi pada awal tahun saat berakhirnya kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Ketika itu, sampah yang menggunung hampir di seluruh pelosok Kota Pekanbaru dan dibiarkan berserakan hingga membusuk selama lebih dari dua bulan lamanya. (OL-14) Pencemaran Riau Sampah Pekanbaru BERITA TERKAIT  Nusantara Polisi Bebaskan 22 Anak Perusuh Bela RHS di Kantor Kejari Singaparna  Nusantara Ratusan OTG-GR di Buleleng Dipindahkan ke Isolasi Terpusat di Hotel  Nusantara Kadinkes Sukoharjo Ingatkan Para Ibu Hamil, Kasus Covid-19 pada Bayi Tinggi  Nusantara Calon Tenaga Vaksinasi di Tegal akan Dilatih Sebelum Memvaksin  Nusantara Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung 3 Hari karena tidak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat MENARIK UNTUK ANDA Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini Wanita 55 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini Wanita 67 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur Fokus Bek, MU tak Butuh Haaland Diabetes hilang selamanya! Lakukan ini sebelum tidur Siapa yang Menderita Diabetes Baca :media kriminalitas kolom.8 edisi july 2021.

(RED/SAPRIJAL.MK.NEWS.COM)

Copyright2021..www.mediakriminalitasnews.com.

COPYRIGHT..2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here