KEVIN HAIKAL TIM PEKAJIAN SERTIFIKASI HALAL VAKSIN DARI KEMENTERIAN AGAMA.MENGATAKAN BAHWA……………..?

0
474

MK.NEWS.COM. – Apakah Anda sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19? Sebulan terakhir, kian banyak orang yang memburu pusat-pusat vaksinasi Covid-19. Lonjakan penderita Covid-19 yang terlihat dalam beberapa pekan ini, menjadi pemicu bagi orang-orang untuk segera vaksin.

Padahal, jauh sebelumnya, masih ada orang-orang yang enggan vaksin. Salah satu penyebabnya, mereka meragukan kehalalan vaksinasi. Publik menyoroti penggunaan vaksin Astra Zeneca yang dikabarkan dalam pembuatannya menggunakan tripsin yang berasal dari pankreas babi. Lalu halalkah vaksin Covid-19 yang dipakai sekarang ini?

Kevin Haikal, Tim Pekajian Sertifikasi Halal Vaksin dari Kementerian Agama mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa vaksin Astra Zeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan. Keputusan ini dikeluarkan dengan menimbang beberapa kaidah. Pertama, saat ini Indonesia sedang dalam masa darurat pandemi. Kedua, demi menjaga keselamatan masyarakat dari bencan pandemi. Ketiga, karena keterbatasan vaksin yang dapat digunakan.

“Sedangkan vaksin Sinovac sudah melalui proses pengujian sertifikasi halal yang cukup panjang, sehingga MUI dan Kementrian Agama memutuskan bahwa vaksin Sinovac aman dan suci,” jelas Kevin yang menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Kontan bertajuk Vaksinasi Halal. FGD ini merupakan kerjasama antara Kontan  dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Asal tahu saja, MUI datang langsung ke pabrik Sinovac di China untuk melakukan verifikasi kehalalan vaksin Sinovac. Di sana, MUI sudah membuktikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac tak mengandung zat yang haram.

Sementara, narasumber lainnya, dr. Achmad R Miftah, Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta mengatakan, sejatinya masyarakat sudah cukup menerima penggunaan vaksin Astra Zeneca. “Ini tampak dari antusiasme masyarakat untuk divaksin. Mereka sudah tidak risau atau resah dengan penggunaan Astra Zeneca untuk vaksinasi,” jelas dia.

Selain itu, terkait dengan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Achmad menjelaskan bahwa BPOM sudah menerbitkan izin berdasarkan beberapa pedoman. Yakni, pertama, keadaan darurat kesehatan masyarakat yang saat ini memang terlihat kritis dengan jatuhnya banyak korban dan penyebaran virus yang terus meluas. Kedua, keamanan dan khasiat vaksin yang terkait dengan uji klinis dan efikasi vaksin.

Ketiga, mutu standar vaksin sesuai dengan standar yang ditetapkan BPOM. Keempat, vaksin memiliki kemanfaatn yang lebih besar daripada efek samping yang ditimbulkan. “Sejauh ini, efek samping sangat minimal atau ringan,” kata Achmad. Terakhir, penetapan penggunaan vaksin lantaran belum ada pengobatan Covid-19 yang benar-benar teruji.

Dengan adanya pernyataan dari MUI soal kehalalan vaksin untuk Covid-19 serta penerbitan perizinan dari BPOM, seharusnya tak ada keraguan lagi untuk melakukan vaksinasi. Terlepas itu, pemerintah juga harus terus aktif mengkampayekan program vaksinasi yang benar dan masif, sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan hingga pelosok desa. Tokoh agama dan tokoh masyarakat pun diharapkan bisa berperan aktif untuk memberikan informasi dan edukasi bahwa  vaksin itu aman, sehat dan suci kepada masyarakat di daerahnya.

“Yang terpenting adalah kekompakan dari berbagai unsur masyarakat maupun pemerintah, sehingga dapat meminimalisir informasi yang salah terkait vaksinasi ini,” tegas Kevin.

Nah, untuk mendapatkan informasi yang benar dan valid, masyarakat juga bisa mencari sumber-sumber terpercaya, yaitu melalui Kominco yang aktif membagikan info terkait Covid-19 melalui akun Twitter @lawancovid19_id, layanan telepon call center 119, kemudian website www.covid19.go.id dan Whatsaap di nomor 08133399000.

Untuk mendapatkan informasi utuh mengenai vaksinasi halal, Anda juga bisa mengakses kanal Youtube Kontan TV  atau klik…..

(RED/MK.NEWS.COM)

COPYRIGHT2021..

WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here