UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN BARANG SIAPA MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR AKAN DIKENAKAN PASAL 68 DAN 69 AYAT..2..UUD.KETENAGAKERJAAN dan dikenakan sangsi pidana (satu)sampai ****** (empat) tahun penjara dan denda paling sedikit 100 jt dan paling banyak 400 jt . Pasal pasal dan denda diatas UUD ketenagakerjaan. Diduga memperkerjakan anak dibawah umur menjadi sekurity TIM MK.NEWD.COM akan mempertayakanini kedisnaker kota depok…..????
Bisakah undang undang tenaga kerja mempekerjakan sesorang masih usia dibawah umur DAN DIDUGA PUPR memperkerjakan anak dibawah umur.menjadi sekurity…………?????
DEPOK.MK.NEWS.COM.
Undang undang tenaga kerja yang seharusnya memperkerjakan seseorang sudah cukup umur ya…setidak tidaknya sudah mempunyai indetitas berupa KTP (kartu tandapenduduk) hal ini tidak dilakukan pihak orsorsing keamanan PUPR yang harusnya lebih tahu prosuder sistim kerja tapi ini tidak.dan. diduga sekurity satu ini di tanyakan tidak / belum mempunyai KTP alasannya belum bisa mengurus KTP. Belum cukup umur.dan herannya kok bisa apa ada permainan kongkolikong antar orang yang bersangkutan hal ini perlu dipertayakan ke disnaker apakah bisa dipaksakan ataumemang permainan hal ini harus ditindak tegas jangan nanti dianggap menyepelekan undang-undang dinas ketenagakerjaan hal ini harus disikapi pihak yang terkait.dalam pantauan tim media MK.NEWS.COM ini benar benar sangat aneh hal ini hrus secepatnya di selesaikan dan harus sesuaiorang yang sudah cukup umur minimal ber KTP jadi bisa dikategori memperkerjakan orsorsing sesuai undang undang yang berlaku di disnaker.
(RED/MK.NEWS.COM)