Bisakah undang undang tenaga kerja mempekerjakan sesorang masih usia dibawah umur DAN DIDUGA PUPR memperkerjakan anak dibawah umur.menjadi sekurity…………?????
DEPOK.MK.NEWS.COM.
Undang undang tenaga kerja yang seharusnya memperkerjakan seseorang sudah cukup umur ya…setidak tidaknya sudah mempunyai indetitas berupa KTP (kartu tanda penduduk) hal ini tidak dilakukan pihak orsorsing keamanan PUPR yang harusnya lebih tahu prosuder sistim kerja tapi ini tidak.dan. diduga sekurity satu ini di tanyakan tidak / belum mempunyai KTP alasannya belum bisa mengurus KTP. Belum cukup umur.dan herannya kok bisa apa ada permainan kongkolikong antar orang yang bersangkutan hal ini perlu dipertayakan ke disnaker apakah bisa dipaksakan atau memang permainan hal ini harus ditindak tegas jangan nanti dianggap menyepelekan undang-undang dinas ketenagakerjaan hal ini harus disikapi pihak yang terkait.dalam pantauan tim media MK.NEWS.COM ini benar benar sangat aneh hal ini hrus secepatnya di selesaikan dan harus sesuai orang yang sudah cukup umur minimal ber KTP jadi bisa dikategori memperkerjakan orsorsing sesuai undang undang yang berlaku di disnaker.
(RED/MK.NEWS.COM)
COPYRIGHT2021…..
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.