*MELAWAN LUPA* – Di tahun 2018, Dewan Pers terlibat memenjarakan Marshal atas laporan bupati setempat akibat pemberitaan tentang dugaan korupsi sang bupati. Waktu itu, secara nasional ada 3 kasus kriminalisasi wartawan yang sedang mencuat ke permukaan, yakni kriminalisasi Muhammad Yusuf yang meregang nyawa di penjara di Kota Baru, Kalsel; kriminalisasi Mara Salem Harahap yang sempat ditahan di Polres Simalungun, Sumatera Utara; dan kriminalisasi Ismail Novendra oleh Kapolda Sumbar di Padang, Sumatera Barat.
Sama seperti kepada kedua korban lainnya, alasan klasik Dewan Pers “memenjarakan” Marshal adalah karena almarhum belum uka-uka dan media lassernewstoday.com miliknya tidak terdaftar di DP. Akibatnya, Marshal “direkomendasikan” agar penyelesaian laporan bupati yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media Lassernewstoday.com dapat diproses pidana oleh pengadu…
Saat ini Dewan Pers “pura-pura hilang ingatan” dan mengesankan diri menjadi pembela pers, khususnya almarhum Marshal. Sehat bro? Benar-benar hipokrit tingkat dewa! Masihkah Anda berharap pada lembaga itu??
https://www.lassernewstoday.com/berita/simalungun/akibat-dugaan-kriminalisasi-pers-pemred-media-online-lassernewstoday-com-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-oleh-polres-simalungun/.
(RED/MEDIAKRIMINALITASNEWS..COM.
COPYRIGHT2021.