TINDAK TEGAS PERBUATAN DEBCOLEKTOR YANG PUNYA PERASAAN
Kapendam Jaya : Babinsa Selamatkan Warga Yang Akan Ke RS Dikepung Debt Colektor Di Depan Pintu Tol Koja Barat Jakut.
8MEI2021 KRIMINALITASNEWS.COM.
MK.NEWS.COM.Indonesia_Kodam Jaya-Cililitan — Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial, terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat- Jakut, yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang Debt Colektor, kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021)
Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial group Whatsapp, segera melaksanakan pengumpulan keterangan dan Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok.
Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, “pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh sekelompok orang hingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sedang sakit (om dan Tante N), sehingga anggota Babinsa tersebut, berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, namun ketika mendadak dikerubuti oleh beberapa orang Debtcolektor, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debtcolektor,” jelas Kapendam Jaya
“Diketahui bahwa Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit, untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut sedang bermasalah terkait angkutan,” jelas Kapendam Jaya
“Atas peristiwa tersebut, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debtcolektor yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa dalam menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” tegas Kapendam Jaya
Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, masih kata Kapendam Jaya, “dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” Pungkas Kolonel arh herwin bs.
(RED/,DED.MK.NEWS.COM)
copyright2021.