Terkait penerapan aturan larangan mudik 2021yang berlaku mulai 06 s/d 17 Mei 2021. Aparat gabungan, sudah bersiaga di beberapa titik pintu Penyekatan Larangan Mudik
.(MK.NEWS.COM)Jakarta,_Terkait penerapan aturan larangan mudik 2021yang berlaku mulai 06-17 Mei 2021. Aparat, gabungan pada Kamis ( 06/05 ) tepat pukul 00.00 WIB sudah bersiaga di beberapa titik pintu penyekatan larangan mudik.
Selain larangan mudik pada 06 – 17 Mei 2021, pemerintah juga menerapkan aturan tambahan. Berupa pengetatan perjalanan dari 18-24 Mei 2021. Kepolisian dan petugas lainnya mulai melaksanakan pemeriksaan seluruh kendaraan yang dari Jakarta menuju Tol Cikampek seperti di Tol Cikarang Barat dan Tol Elevated Cikunir serta beberapa titik lainnya.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Berdasar pemantauan yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, selain penyekatan di beberapa ruas jalan yang sudah ditentukan. Penutupan juga dilakukan di beberapa terminal yang melayani rute Antar Kota Antar Propinsi ( AKAP ), seperti terminal Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, Pulogebang dan lainnya.
Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.
Nantinya, ada pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antarkota besar dan terminal.
Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.
Pelarangan mudik pada tahun 2021 ini tentunya juga guna mencegah penyebaran virus covid19. Pemerintah juga berharap, selain pemerintah para orang tua di kampung halaman juga berperan aktif memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.
Pemerintah juga akan menerapkan sangsi bagi masyarakat yang tetap nekad melakukan mudik.
Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian sanksinya:
– Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021
– Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009
– Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.(RED/DEDYNOVRIAN).
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM…..copyright2021.