BANYUMAS,MK.NEWS.COM– Seorang ibu rumah tangga berinisial IN (29) alias Oviee terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran berkedapatan mengedarkan narkotika jenis tembako Gorila (Syntetic canabinoid).
Ia dibekuk oleh tim gabungan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), di rumah kontrakanya Desa Karang Sari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, beberapa waktu lalu.
0“IN alias Oviee ini, dibekuk bersama temannya seorang lelaki berinisial SDP als DINO (24) warga Kecamtan Gumelar Banyumas,”kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada harian7.com, saat menggelar pres release di halaman Gedung BNNK Banyumas, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskanya, usai mengamankan pelaku, tim selanjutnya menggeledah rumah IN dan ditemukan sekitar 233 gram tembako Gorila, dan 9 paket Tembako Gorila yang siap edar, serta sebuah timbangan digital dan bungkusan plastik klip bening.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi dari FR (DPO) ke tersangka IN di rumah kontrakannya Desa Karang Sari Kecamatan Kembaran, pada Rabu (07/04/2021) lalu.”(RED/NIPUTU.P)
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
COPYRIGHT2021….