Hukum undang undang pidana yang kita harus tahu ….by MK.NEWS.COM.

0
396

HUKUM.UNDANG UNDANG PIDANA MK.NEWS.COM.

0
3
    

Pertanyaan.poling hukum MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

Yang terhormat para ahli hukum, saya ingin menanyakan apakah ada istilah penebusan berupa uang untuk kasus pidana? Soalnya saya sering mendengar ada orang yang ditangkap oleh polisi karena melakukan tindak pidana, kemudian bisa bebas karena ditebus oleh keluarganya. Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Anda

Intisari:
Ulasan:
 

Berdasarkan penelusuran kami, istilah uang tebusan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Adapun soal uang sehubungan dengan ditangkapnya atau ditahannya seseorang yang terjerat kasus pidana yang dikenal adalah uang sebagai jaminan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri. Jaminan berupa uang ini digunakan dalam permohonan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim.

Kami asumsikan orang yang melakukan tindak pidana dalam pertanyaan Anda masih berstatus tersangka. Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 31 kitab undang undang hukum acara pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

Observasi/investigasi.

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Sebagai pengaturan lebih lanjut dari KUHAP, dalam  (“PP Pelaksanaan KUHAP”) diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang salah satunya berupa jaminan uang (Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan Penjelasannya):

1.    Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri;

2.    Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara;

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

3.    Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima;

4.    Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Penjelasan lebih lanjut soal jaminan uang dapat Anda  simak kepastiannya jika

Dalam praktiknya, penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Dalam artikel penanguhan dan uang jaminan perlu diperjelas dan  diberitakan bahwa praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan.

Dengan demikian, dalam hukum acara pidana pada dasarnya tidak dikenal istilah uang tebusan. Akan tetapi, seseorang yang ditahan karena melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Jaminan uang ini ditetapkan besarannya oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan (yakni dalam kasus yang Anda tanyakan adalah kepolisian) dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Lain halnya apabila “uang tebusan” yang Anda sebut itu diberikan kepada polisi bukan untuk jaminan penangguhan penahanan, melainkan untuk “menyuap” polisi untuk tidak memproses pidana orang yang melakukan tindak pidana. Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai “suap”. Pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a dan huruf undang undang 20 tahun 2001. Penjelasan lebih lanjut soal tindak pidana suap kepada polisi ini dapat Anda simak dalam artikel konseukensi jika menyuap seseorang untuk menjadi polisi

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here