FRAKSI DIANTARANYA GOLKAR, DPP, PKB, PSI, SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM TERHADAP 3 RAPERDA
INISIATIF PEMKOT
- Kota Kembang. Www.Mediakriminalitasnews.com .
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok pada Rabu, 7 April 2021.
Semua fraksi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar , Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan oleh Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.
Untuk diketahui Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Terakhir, Pemkot Depok mengembangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Fraksi Golkar dalam pandangannnya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. Sebab ketiganya bergantung pada hajat hidup orang banyak. Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda di lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.
Meski menyutujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yang tidak merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut.
Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draf Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Pertama soal pendataan dan penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan tak terkalahkan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.
Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya melayani sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.
Izin terakhir, Izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan terutama dari sisi asperk sosial dan budaya lingkungan masyarakat sekitar.
Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI melalui Oparis simanjuntak memberikan pandangan.
Informasi perkembangan penduduk yang cukup tinggi, terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan atau daerah-daerah ptensial.
Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi.
Sehingga dapat menambah jumlah produksi udara, dengan akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih selama 24 jam.
Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB & PSI pengaturan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya diatur berdasarkan tata daerah dengan beberapa hal.
Termasuk biaya penyediaan yang berkaitan dengan kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta pelayanan tersebut. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan yang melanggar dan golongan pengguna jasa.
Www.Mediakriminalitasnews.com .
Rilis. (RED / NAWAWI)
Copyright 2021.