Tangerang, MK.NEWS.COM. Pengambilan kembali hak atas tanah milik ahli waris Amat bin Kaian yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang yang diperjuangkan selama 13 tahun, akhirnya terwujud.
Kuasa ahli waris almarhum Amat bin Kaian, (Akb) yang dijumpai awak media, pada hari Senin, (28/3/2021) menuturkan, “saya sebagai kuasa penuh ahli waris, sangat bersyukur kepada Allah SWT, selama 18 bulan berjuang membela ahli waris yang hak atas tanahnya selama 13 tahun menunggu keadilan, ternyata kini terbukti, keadilan masih tegak lurus membela ahli waris Amat bin Kaian dan kami sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah, khususnya badan pertanahan, yang menerima pembatalan sertifikat atas nama Mellanie Susilo, dengan nomor : SHM 1233, yang dianggap janggal,” tutur Kuasa ahli waris Amat bin Kaian.
Warga Cacing Sutra, yang mengontrak tanah milik ahli waris Amat, menyambut gembira mengetahui nomor surat SHM 1233, dianggap janggal hal tersebut, dan kegembiraan itu diwujudkan dengan bekerjasama dengan ahli waris yaitu Amat Bin Kaian, serta meremajakan lapak-lapaknya memakai baja ringan dan warga pengepul cacing berharap, semoga pemerintah Kota Tangerang dapat melestarikan usaha pengepul cacing sutra, ucap warga pengepul cacing. (RED/PRAY.MK.NEWS.COM)
COPYRIGHT2021..
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.