PEMBANGUNAN BOGOR GREN RESORT TIPE 36 MENYALAHI ATURAN TATA RUANG DIDUGA PERSEMPIT BADAN KALI DAN LAHAN PEMAKAMAN DIBOGOR

0
316

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

Bogor Green Resort, Bangun Perumahan, Tipe 36, Di Duga Persempit Badan Kali dan Lahan Tanah Makam, Hanya Akal – Akalan Belaka

Bogor.MK.NEWS COM

,

WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.

Desa nangrang kecamatan tajur halang kabupaten bogor.
Perumahan, bogor green resort, Bagun perumahan tipe 36 di lokasi 2 Hektar, mencapai 150 rumah, dan tidak mementingkan untuk lokasi tanah makam dan atau tempat pemakaman masyrakat ( TPM) dan nampak pembangunan lokasi perumahan itu, penyempitan badan kali,

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

Paky selaku project manager, bogor green resort menerangkan keberadaan pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut di hadapan team Media, sabtu 27/3, 2021,pukul 16;08 WIb,, Bahwa memenuhi syarat-syarat, dan sudah di tinjau juga lokasi, oleh dinas PUPR, Bapak Bibin Subianto.

Dan rekomendasi PUPR , untuk ketinggian dari dasar kali di Uruk, 1,4 palang banjir,, rekomendasi PUPR harus ada danau, di dalam perumahan, pungsi untuk serapan air,, kemudian praturan juga untuk komposisi antara kapling dan Zona penghijauan, 60/40, ini kapling nya, cuma 57 persen, itu sekitar 43 persennya ya untuk jalan kemudian pasilitas Umum.

Masih lanjut paky, untuk lokasi pemakaman masyrakat perumahan bogor green resort, di lokasi kan di Tenjo laya, terang paky sebelum pengesahan sefland, di butuh kan salah satunya syarat pengesahan sefland.

Yang jadi pertanyaan team media,, terkait lokasi pemakaman masyrakat perumahan bogor green resort, yang menentukan dari dinas yang mengalokasi kan ke tenjo laya, sangat aneh……. ?.

Dan nampak kanan kiri irigasi hingga di rencana kan untuk kedepan nya di lakukan penembokkan penyempitan badan kali, yang akan mendapakan kebanjiran hingga merugikan orang banyak, ini harus di ukur deras nya air hujan , dan penting untuk di tinjau kembali dari pihak dinas terkait sebelum merugikan masyarakat banyak, akibat pembangunan tersebut.

Editor.mediakriminalitasnews.Com.

Copyright2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here