SABTU20 03 2021
Copyright © 2021 MK.NEWS.COM.- Sumber Informasi dan Mitra Bisnis Anda.
Pelaku Pembacokan Imam Masjid dan Istrinya Terancam Hukuman Mati, Aksi Tersebut Didasari Dendam Pribadi
MK.NEWS.COM.Sabtu, 20 Maret 2021, 6:39:00 PM WIB
Polres Temanggung saat menggelar pres release. |
Laporan: NIPUTU PUSPAWATI.| Kontributor JATENG.
TEMANGGUNG,MK.NEWSCOM… – M seorang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korbannya melayang di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung pada hari Minggu (14/3/2021) lalu terancam hukuman mati. Demikian disampaikan Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Sabtu (20/3/2021) kepada awak media saat menggelar pres release.
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku penganiayaan ini tergolong brutal sehingga mengakibatkan salah satu korban warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung, meninggal dunia.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) yang saat kejadian tengah memimpin salat Subuh dan saat itu istrinya bernama Trimah (55) juga sebagai makmum.
“Saat pelaku membacok korban, istri korban berupaya menghalangi pelaku. Karena mengalami luka cukup parah akhirnya istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung. Sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,”jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
“Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku,”tambahnya.
Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan dirI.
BERITA PILIHAN.mediakriminalitasHAL23 edisi236.
Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.
“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya,” tuturnya.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri. Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tegas Kapolres..
(Red/niputu .P.MK.NEWS.COM)
Copyrigh2021MK.NEWS.COM.