POLISI DALAMI MASA LALU PEMBUNUH BERANTAI DI BOGOR KOTA.

0
214
POLICE.NEWS.
Observasi/investigasi.

Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com.

(MK.NEWS.COM .KOTA BOGOR.)

Polisi Dalami Masa Lalu Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor

Senin, 15 Maret 2021 | 18:50 WIb.
Editor: rintho/opi

BOGOR, MK.NEWS.COM. – Kepolisian tengah mendalami masa lalu Rian (21), tersangka pembunuhan berantai terhadap dua perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi perlu mendalami masa lalu Rian guna mengetahui perilaku tersangka terhadap teman-teman wanita dan keluarganya.

Sebab, menurut Susatyo, tidak menutup kemungkinan ada peristiwa di masa lalu yang melatarbelakangi tindakan Rian untuk membunuh para korbannya.

“Kami berusaha mengonstruksi bagaimana masa lalu pelaku ini. Hubungan pertemanannya dengan teman-teman wanita dan keluarganya sehingga kami bisa menampilkan profil agresivitas dari pelaku melakukan pembunuhan ini,” kata Susatyo, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Akibat covid 19 banyak pedagang ngeluh dipondok rajeg.MK.NEWS.COM HAL 13.Edisi276

Polisi pun telah mengirim sampel DNA tersangka ke laboratorium forensik guna disesuaikan dengan barang bukti yang ada.

Sebelumnya diberitakan, perilaku Rian seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam film “Serial Killer”.

Motif tersangka membunuh kedua perempuan itu untuk menguasai barang milik korban, baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua.

Modusnya pun sama, yaitu berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan diajak jalan-jalan ke sebuah hotel di daerah Puncak, Bogor.

Di hotel tersebut, Rian kemudian menghabisi nyawa kedua korbannya, tetapi dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Atas perbuatannya, Rian dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara, maksimal hukuman mati.

(Penulis : Kontributor Bogor, budi irawan/novri.mk.news.com.

Copyright2021

MK.NEWS.COM.PLAY….

LIHAT SEMUA

  • Dapatkan E-voucher dan Smartphone!

    Dapatkan E-voucher dan Smartphone!

  • TTS: Teka - teki Santuy Ep.30 Edisi Lagu Nasional Indonesia

    TTS: Teka – teki Santuy Ep.30 Edisi Lagu Nasional Indonesia

  • TTS - Teka Teki Santuy Ep. 29 Edisi keliling Indonesia

    TTS – Teka Teki Santuy Ep. 29 Edisi keliling Indonesia.

  • Media cerdas mk.news.com.

Ada Kecenderungan Menikmati, Berikut Sejumlah Fakta Pembunuhan Berantai di Bogor

TAG:

Pola Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor: Korban Diajak Kencan di Hotel yang Sama, Mayat Dibungkus dalam Ransel

WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
Pemantau berita kriminalitas politik dan pendidikan.www.mediakriminalitas news com

(RED/TIM BOGOR .MK.NEWS.COM)

(EDITOR/BUDI.MK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here