PAKAR HUKUM INTERNASIONAL. hikmahanto juwana tindakan tegas TNI terhadap separatis papua sesuai peraturan dan UUD RI.
MK.NEWS.COM.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana : Tindakan Tegas TNI Terhadap Separatis Papua Sesuai Peraturan Dan UUD.
Jakarta, MK.NEWS.COM………
.Dalam mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, tindakan tegas TNI terhadap separatis Papua telah sesuai dan didukung peraturan dan undang-undang, sehingga tidak perlu ragu untuk bertindak dilapangan.
Demikian disampaikan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H, LL,M, Ph.D selaku Keynote Speakers dalam webinar bertajuk “Peran Militer Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata dalam Konflik Bersenjata Internal Menurut Hukum Humaniter” yang berlangsung di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta Timur, Kamis, (4/3/2021).
Menurutnya, TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi separatis tidak hanya dapat menggunakan UU TNI namun juga dapat menggunakan UU Terorisme, karena kelompok separatis tidak hanya menyasar personel TNI dan Polri saja namun juga rakyat sipil dan sarana publik lainnya.
“Tidak boleh ada keraguan karena sudah didukung sesuai peraturan dan UU,” kata Hikmahanto.
Selanjutnya Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia itu mengatakan terkait tindakan tegas yang diambil akan menimbulkan resiko kemungkinan menghadapi ekpose nasional dan internasional, dihadapkan pada isu HAM. “Para institusi atau lembaga pendukung NKRI tidak perlu takut akan kritikan-kritikan dari luar terutama jika kritikan tersebut datangnya dari kelompok separatis,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum sebagai pembicara pada webinar tersebut. Dikatakannya secara historis gerakan separatis Papua ingin melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia, sehingga langkah menghadirkan TNI sebagai penegak kedaulatan negara dalam penyelesaian di Papua sudah tepat, karena merupakan hasil analisa atas fakta dan niat dari permasalahan serta telah disepakati secara bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Langkah tepat lainnya yang dilakukan untuk penyelesaiannya melalui pendekatan Otsus di Papua,” pungkas Adji Samekto. (PAKAR.hukum.internasional) (HUKUM.MK.NEWS.COM/RED)
Copyright2021.