BEKASI-MK.NEWS.COM..Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menetapkan seorang pejabat di Pemkab Bekasi berinisial EN, sebagai tersangka dugaan korupsi multimedia. Korps adhyaksa itu mengaku bersiap menahan tersangka, jika tidak koperatif. Pasalnya, saat dipanggil tersangka pernah tidak datang. ”Jika dipanggil tiga kali, EN tidak datang kita akan
panggil paksa. Kalau perlu ditahan,” ujar Kejari Cikarang, Undang Mugopal. Berdasarkan hasil penyidikan, dialah mata rantai dugaan korupsi multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum juga terungkap. ”Kedatangannya untuk diperiksa kita anggap penting. Jika alasan sakit lalu tidak datang kita siapkan dokter untuk memeriksa, benar tidak tersangka sakit,” bebernya lagi. Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran multimedia Rp 3 miliar itu berasal dari APBD Jawa Barat pada 2007 lalu namun tidak terserap. Selanjutnya, diluncurkan lagi pada 2008. Seharusnya, barang proyek multimedia itu diberikan kepada 30 SMP di Kabupaten Bekasi. Barang itu berupa komputer, printer, alat scan, infocus, proyektor, stabilizer dan alat lainnya. Cara Menghilangkan Papiloma secara Alami 24 Jam Ia Hasilkan Rp192.600.000 Seminggu & Memberi Tahu Cara Memulainya Ingin Hidup 100 Tahun? Bersihkan Pembuluh Darah! Inilah Caranya Veneer Ini 300 Kali Lebih Baik dari Gigi Palsu! ”Tapi barang multimedia, yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Kita sudah melakukan penyitaan,” bebernya. Terdapat dua penyimpangan dalam kasus ini yakni prosedural dan pelaksanaannya ada markup. Disinggung berapa kerugian negara, dia belum bisa memastikannya. Karena pihaknya akan meminta BPK RI perwakilan Propinsi Jawa Barat melakukan audit. ”Ada kemungkinan tersangka lain. Tunggu saja bagaimana hasil penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (Dai)
Artikel ini telah tayang di MK.NEWS.COM dengan judul
“Pejabat Pemkab BEKASIkasus korupsi multimedia.

(Red/soni.mknews.com).
www.mediakriminalitasnews.com.
Copyright2021.