MK.NEWS.COM……Satresnarkoba Polresta Kediri Ungkap Jaringan Pembuat Pil Koplo
Kediri, KabarXXI.Com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penyediaan farmasi obat keras jenis dobel L di Sebuah rumah di wilayah Dusun Bagol RT 06 RW 03, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sabtu 20 Februari, sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Kediri melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi menjelaskan. Dalam pennggerebekan tersebut. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJS (35) asal Dusun Bagol Rt 06 Rw 03, Desa Ngablak, Kecamatan.Banyakan, Kabupaten KEDIRI – Jatim.
Baca Juga : Antrean di IKEA Alam Sutera Ramai, Apa Arti PSBB?
Sedangkan Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu.760 butir pil dobel, 1 buah bekas bungkus rokok GG Surya , 1 buah HP Merk Oppo warna putih, serta uang tunai hasil penjualan pil setan sejumlah Rp.200.000.
“Pada awalnya petugas mendapatkan Informas, jika pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa Informasi yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap pelaku, dan di kediaman pelaku, temukan barang bukti ( BB) tersebut di atas, untuk pemeriksaan lebih lanjut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri,” ungkap Kompol Kamsudi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib, saat ditanya wartawan terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku, ia menjawab singkat bahwa pelaku terancam dua pasal sekaligus.
“Akibat perbuatannya pelaku diancam pidana pasal 169 yo pasal 98 ayat (2) UU.No.36 tahun 2009 , tentang kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 stbl No.419 tahun 1949 tentang Obat keras,” pungkas Kasat.narkoba.kepada kontributor mediakriminalitasnews.com.di polres kediri diruang kerjanya.
WWW.MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.
(RED/NIPUTU.P)