tega setubuhi santrinya oknum pimpinan pondok pesantren digelandang ke mapolres jombang.

0
371

mediakriminalitasnews.com……………..TEGA SETUBUHI SANTRINYA OKNUM PIMPINAN PONDOK PESANTREN DIGELANDANG KE MAPOLRES JOMBANG.

0
3
    

.(MK) (NEWS.COM)Tega Setubuhi Santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes Digelandang Ke Mapolres Jombang

JOMBANG, .MK.NEWS.COM. Seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren berinisial SBN (50) tega melakukan pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi para santriwatinya di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang (Jatim ).
Mediakriminalitasnews.com

Aksi Bejat ini dilakukan pelaku saat keadaan sepi selepas tengah malam, dan dalam melancarkan aksinya pelaku membujuk dan merayu para korban agar mau meladeni kelakuan bejatnya.

Menurut .KAPOLRES JOMBANG. AKBP Agung Setyo Nugroho, Perbuatan Bejat pelaku ini terungkap setelah ada 2 orangtua santri pondok pesantren tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resort Jombang.

Hanya allah yang tahu segala bentuk perbuatan maksiat

Baca Juga :  SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Digarap Lagi

Menurut pengakuan pelaku, hal ini sudah ia lakukannya selama dua tahun, dan sudah 6 orang santri menjadi korban nafsu syahwatnya pelaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah korban – korban yang lain.

“Pelaku berinisial (SBN) berusia 50 tahun, merupakan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang untuk kasus ini, ada dua orangtua Santriwati dari dua Santriwati yang melapor ke Polres Jombang, Kasus ini berkaitan dengan pencabulan dan persetubuhan, rata – rata para korban masih berusia 16 sampai  17 tahun,” ungkap Kapolres Jombang, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga :  MKKS SMP Lampung Utara Siap Dukung Belajar Tatap Muka Awal Februari

Untuk mempertanggungkan perbuatanya, Lanjut Kapolres Jombang, pelaku diancam dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 , tentang Persetubuhan dibawah umur, yang ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Gegara Kerumunan Sepak Bola Kerbau Cup, Kapolsek Walantaka Dicopot dari Jabatannya

“Karena dilakukan oleh seorang Wali atau Pendidik maka hukumannya ditambah 1/3 Tahun dari Hukumannya,” Pungkas Kapolres.

Reporter : RUSLI (EFENDI.MK.NEWS.COM)

www.mediakriminalitas.news.com.

Copyright2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here