(MK.NEWS.COM.)Pengasinan adalah sebuah kelurahan yang terletak di kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. Namun Pembangunan kantor Kelurahan Pengasinan masih terus dipertanyakan warga.
MEDIAKRIMINALITASNEWS.COM.DEPOK.– Nusantara Coruption Watch (NCW) menduga ada kejanggalan pada pembangunan kantor Kelurahan Pengasinan Depok, Jawa Barat.
Ketua Umum NCW, Linden Ginting mengatakan bahwa kejanggalan pada proyek tersebut dapat terlihat ketika pembangunan itu tidak selesai pada waktu yang sudah ditentukan alias molor hingga dua bulan lamanya.
“Yang saya maksudkan dengan adanya kejanggalan yang salah satunya adalah pekerjaan belum selesai semuanya, akan tetapi sudah di resmikan oleh Walikota pada tanggal 10 januari 2018, yang lebih miris lagi, belum ada satu tahun Kantor di pergunakan untuk aktifitas kelurahan, bangunan sudah rusak, langit langit runtuh, beruntung tidak ada korban jiwa saat kejadian, ini menandakan pekerjaanya tidak benar dan bermasalah” jelas Linden kepada wartawan di loby kantor PUPR kota depok. Kamis (4/02/2021).
Pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan di resmikan pada tanggal 10 januari 2018, kata Linden, pihaknya menduga ada pelanggaran dari segi material, pekerjaan,dan administrasinya.
Lebih lanjut pria asal Medan, Sumatera Utara itu membeberkan beberapa temuan di lapangan tentang pelanggaran yang di lakukan oleh dinas terkait dan pihak pihak yang bertanggung jawab.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran terkait pembangunan Kantor Kelurahan Pengasinan yang dilakukan dinas terkait serta pihak yang diberi tanggung jawab,” bebernya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pengasinan menggunakan dana dari APBD dengan pagu anggaran Rp.2.491.337.000,- dengan nomor SPMK : 602/PPK/SPMK/FSK/-09.TABA/V/DPP/2017, sedangkan untuk pelaksana pembangunan di percayakan ke PT. Lyhamulik Bengkan Turan, dengan di awasi oleh consultants pengawas dari CV. Delta Arsitektur dan di bawah pengawasan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok. Pekerjaan dikerjakan selama 120 hari kalender, berakhir di bulan november 2017
“Yang bertanggung jawab dari dinas Rumkim adalah Dadang, saat itu yang bersangkutan menjadi Kabid Rumkim, menurut informasi yang kami terima dari penanggung jawab pelaksananya mengaku sudah memberikan dana sekitar Rp. 144 juta guna untuk membuka blokir, agar pembayaran kepada pelaksana segera di lakukan oleh dinas.” terangnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum NCW, Julianta Sembiring SH menegaskan masalah ini akan segera di laporkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Namun, tambah dia, pihaknya selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
”Saya melihat pelanggaran itu harus diberi sanksi, namun kami masih masih tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini,” ujarnya.
“Kami juga sudah melayangkan surat kepada saudara Dadang terkait dugaan tersebut, akan tetapi sampai saat ini kami belum mendapat jawaban. Olehnya itu kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok, agar bisa segera di tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal NCW, Dedy Nurhadi menilai bahwa langkah mengusut pelanggaran dalam pembangunan ini seiring dengan gencarnya rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah memberantas korupsi.
“Saya berharap kota Depok menjadi kota yang bersih dari tindak pidana korupsi, begitu juga saya sampaikan kepada Wali Kota agar ke depannya menempatkan orang yang amanah dalam jabatan strategi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Dedy mengingatkan. (Ipang/eky./RED).
WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.
copyright2021.